Undercover Buy, Polres Banyuasin Amankan 2 Pengedar, Barang Bukti Sabu Dimusnahkan, Selamatkan 20 Ribu Jiwa
![Undercover Buy, Polres Banyuasin Amankan 2 Pengedar, Barang Bukti Sabu Dimusnahkan, Selamatkan 20 Ribu Jiwa](https://sumeks.disway.id/upload/b4f2d774b7ac50679c460092c2b7034e.jpeg)
Satnarkoba Polres Banyuasin mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Kamis, 28 Desember 2023, lalu di tempat berbeda. Foto: Aqda/sumeks.co--
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya.
Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan komitmen dari Polres Banyuasin dalam rangka pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Banyuasin.
"Jika ada yang menyalahgunakan narkoba, akan kita tindak tegas," tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra bersama instansi terkait lainnya melakukan pemusnahan barang bukti narkoba yang sudah memiliki keputusan hukum tetap dengan menggunakan deterjen dan bahan lainnya.(qda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: