Lagi, Warganet Curhat Mengenai Besaran Biaya Pemindahan Tiang Listrik Yang di Bebankan Kepada Pemilik Tanah

Lagi, Warganet Curhat Mengenai Besaran Biaya Pemindahan Tiang Listrik Yang di Bebankan Kepada Pemilik Tanah

Lagi, Warganet Curhat Mengenai Besaran Biaya Pemindahan Tiang Listrik Yang di Bebankan Kepada Pemilik Tanah--

“Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai ketentuan perundang-undangan”.

Kemudian didukung dengan poin kedua yang berbunyi “Ganti rugi hak atas tanah diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah”.

BACA JUGA:Tiang Listrik PLN Membahayakan Warga Minta Pindah Malah Kenai Biaya, Laporkan ke Cak Sholeh

Terakhir, poin ketiga juga menjelaskan “Kompensasi diberikan atas penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: