Heboh Soal Pindah Tiang Listrik Dipatok Rp11 Juta, Ini Cara dan Biaya Pemindahan Tiang Listrik di Depan Rumah

Heboh Soal Pindah Tiang Listrik Dipatok Rp11 Juta, Ini Cara dan Biaya Pemindahan Tiang Listrik di Depan Rumah

Tiang listrik yang dimiliki oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN yang berada di depan rumah atau tanah pekarangan sebenarnya dapat dipindah.--

SUMEKS.CO - Belakangan ini heboh kasus pemindahan tiang listrik di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur dikenakan biaya sebesar Rp11 juta oleh pihak PLN.

Padahal, tiang listrik tersebut berdiri diatas tanah pribadi miliknya yang mana didirikan persis didepan teras rumahnya.

Padahal, menurut warga selama berdirinya tiang PLN tersebut tidak ada kompensasi apapun dari pihak PLN.

Hal tersebut, tentunya mengundang berbagai pertanyaan dari masyarakat apakah memang ada ketentuan membayar biaya pemindahan tiang PLN meski di tanah sendiri.

BACA JUGA:Fantastis! Penjualan Listrik Meningkat Hampir 300 Persen di Tahun 2023, Ternyata Ini yang Dilakukan PT PLN

Tiang listrik yang dimiliki oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN yang berada di depan rumah atau tanah pekarangan sebenarnya dapat dipindah.

Hal ini dikarenakan tiang listrik PLN yang berdekatan dengan halaman rumah dianggap mengganggu dan memiliki potensi bahaya ketika terjadi korsleting listrik.

Untuk memindahkan tiang listrik di sekitar rumah, masyarakat dapat menghubungi petugas PLN. Pelanggan juga memiliki opsi untuk mengajukan pemindahan tiang listrik PLN ini secara langsung atau melalui aplikasi PLN Mobile.

Dikutip dari berbagai sumber, Gunawan, Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, mengungkapkan bahwa saat ini, wilayah Jakarta telah mencapai lebih dari 90 persen penanaman kabel tegangan menengah PLN di bawah tanah.

BACA JUGA:Tak Ada Izin Apalagi Sewa, Undang-undang Wajibkan PLN Ganti Rugi Pemakaian Lahan

Ini menjadikan jumlah tiang listrik di daerah tersebut sangat terbatas. Meskipun demikian, apabila masyarakat masih menemukan tiang listrik di lokasi rumahnya dan menginginkan pemindahan, mereka dapat melaporkannya langsung ke PLN, baik secara langsung maupun melalui aplikasi PLN Mobile.

Gunawan menyarankan agar masyarakat melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memastikan apakah tiang tersebut milik PLN atau tidak. Laporan mengenai pemindahan tiang akan ditindaklanjuti, dan petugas PLN akan datang untuk melakukan survei.

Dalam konteks biaya pemindahan tiang listrik PLN, Gunawan menjelaskan bahwa biaya tersebut akan dihitung berdasarkan hasil survei petugas PLN.

"Biaya pemindahan tiang listrik dapat bervariasi tergantung pada lokasi tiang tersebut. Misalnya, jika pemindahan tiang dapat mengubah konstruksi jaringan, biayanya akan berbeda," jelasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: