Makin Sadis! kWh Meteran Dibiarkan Error, PLN Denda Pelanggan Rp 41,8 Juta, Faktanya Begini

Makin Sadis! kWh Meteran Dibiarkan Error, PLN Denda Pelanggan Rp 41,8 Juta, Faktanya Begini

Fakta soal kasus PLN memberikan denda Rp 41,8 juta kepada pelanggannya.--

BACA JUGA:Tanpa Pemberitahuan, Pelanggan PLN Ini Dibikin Syok Karena Didenda Rp 41,8 Juta

Jumat sore, 12 Januari 2024, Rosalind melakukan audensi dengan PLN, Ia menceritakan bagaimana kondisi yang sebenarnya, tapi tetap tidak ada kebijakan berupa keringanan dari PLN. 

Sehingga terkesan seluruh kesalahan yang tidak dipahami Rosalind itu ditanggungkan sepenuhnya kepada Rosalind. 

Namun Rosalind tetap memilih membayar denda itu, meski dirinya tak paham dengan tuduhan PLN dan seolah PLN merasa tidak salah sama sekali, walau ada kesan membiarkan. 

Ia sudah membayar uang muka tagihan sebesar Rp 12,8 juta atau 31 persen dari total tagihan denda PLN. Kini, ia harus menyicil tagihan sebesar Rp 29 juta dalam kurun 3 tahun.

BACA JUGA:Tiang Listrik PLN Membahayakan Warga Minta Pindah Malah Kenai Biaya, Laporkan ke Cak Sholeh

Rosalind mengimbau masyarakat atau pelanggan PLN agar lebih rutin lagi mengecek segel meteran listrik secara reguler. 

Selain kerugian yang dialami pelanggan, kasus lain yang juga jadi sorotan terhadap PLN adalah warga diminta biaya oleh PLN, saat mengajukan permohonan pemindahan tiang listrik di lahan pribadi. Namun, perlu dicatat, tindakan PLN tersebut merupakan kesewenang-wenangan. 

Apalagi saat memasang tiang listrik di lahan pribadi, PLN tidak pernah mengajukan izin, apalagi memberikan sewah, tapi saat diminta memindahkan, justru PLN minta biaya kepada pemilik lahan. 

Hal itu diungkapkan pengacara kondang, Muhammad Sholeh alias Cak Sholeh. Dalam akun pribadinya, @Cak Sholeh, Ia mengungkapkan, pasal 30 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistikan. 

BACA JUGA:Hindari Calo! Ternyata Tarif Pemasangan Listrik Baru PLN Cuma Segini, Bisa Online Juga

Dipastikan PLN akan ciut dengan pasal dengan 6 ayat tersebut. Pasalnya, PLN sebenarnya berkewajiban membayar ganti rugi kepada pemilihan lahan. 

Pada video akun snack videonya, Cak Sholeh didatangi seorang temannya bernama Febriadi mantan advokat saat ini seorang notaris. 

Tanah milik Febri yang berada di Desa Telontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, dipasangi tiang listrik, belasab tahun silam. 

Pemasangan itu tidak ada izin, apalagi kompensasi. Tanah itu hendak digunakan untuk mendirikan bangun. Namun, keberadaan tiang listrik itu menghalangi pembangunan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: