Makin Sadis! kWh Meteran Dibiarkan Error, PLN Denda Pelanggan Rp 41,8 Juta, Faktanya Begini

Makin Sadis! kWh Meteran Dibiarkan Error, PLN Denda Pelanggan Rp 41,8 Juta, Faktanya Begini

Fakta soal kasus PLN memberikan denda Rp 41,8 juta kepada pelanggannya.--

Itu hitungannya darimana?”, tegas Cak Sholeh lagi. 

BACA JUGA:Tanggapan PT PLN Soal Warga yang Diminta Rp11 Juta untuk Biaya Pindah Tiang Listrik: Demi Kepentingan Umum

Cak Sholeh pun menguraikan maksudnya. 

Begini, mestinya (pemindahan tiang PLN) itu menjadi tanggungjawab PLN, resiko PLN sebagai perusahaan bukan.

Tanahnya orang, dimana dia dulu (PLN) menancapkan tiang di tanah orang.

Ya, maka ketika orang itu pengen menggunakan tanah itu, ya tentunya harus tanggungjawab memindahkan, dia minta bukan mindah kudu bayar Rp 11 juta?”, cetusnya.

Seperti biasa, lanjut Cak Sholeh, No viral no justice. 

BACA JUGA:Minta Pindah Tiang PLN Tak Usah Bayar Apalagi di Lahan Pribadi, Cak Sholeh: ‘PLN juga Tak Pernah Bayar Sewa’

Semoga konten ini viral, supaya masyarakat di Indonesia tahu dan melek. Jika tanahnya ditancepin tiang listrik, saat dia harus mengajukan pindah jangan mau kalau disuruh bayar”,  tegasnya.

Dalil hukum pihaknya sangat kuat bahwa itu tanah milik pribadi, bukan tanah negara.

“Bukan pula tanah orang lain, tanah milik kita, ketika kita mau gunakan maka harus terbebas,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: