Perbedaan PT dan CV dalam Pajak yang Penting Diketahui Pebisnis
PT dan CV adalah badan usaha yang memiliki perbedaan dan salah satunya adalah dari segi perpajakan.--
Kalau Anda melakukan pembelian dan ada PPN, juga akan mendapatkan e Faktur sebagai bukti pemotongan. Transaksi ini dikenal sebagai Pajak Masukan serta bisa langsung dikreditkan untuk digunakan pada masa pajak berikutnya ketika Anda ingin bayar.
Sekarang Anda sudah tahu apa saja perbedaan PT dan CV dalam pajak karena kedua perusahaan besar tersebut adalah Wajib Pajak. Karena itu, sebagai pemilik perusahaan perlu menyiapkan dana khusus untuk membayar pajak. Jika Anda masih bingung mengenai pajak dan segala administrasinya, Teman Legal adalah partner bisnis yang bisa membantu Anda!
Frequently Asked Questions
1.Berapa Pajak PT dan CV?
Perbedaan CV dan PT dalam perpajakan bisa dilihat dari besaran pajak yang harus dibayarkan kedua badan usaha tersebut. Kalau untuk CV dan PT yang menggunakan tarif perlu membayar 22% untuk PPh.
2. Apakah CV kena pajak?
CV adalah perusahaan besar yang menjadi Wajib Pajak dan dengan omzet 3.5 miliar per tahun akan dikenakan dua jenis pajak yaitu PPh dan PPn.
3. Apakah PT ada pajaknya?
PT adalah perusahaan dengan status perseroan terbatas yang juga dikenakan pajak penghasilan sesuai pasal 23. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: