Perbedaan PT dan CV dalam Pajak yang Penting Diketahui Pebisnis

Perbedaan PT dan CV dalam Pajak yang Penting Diketahui Pebisnis

PT dan CV adalah badan usaha yang memiliki perbedaan dan salah satunya adalah dari segi perpajakan.--

SUMEKS.CO - Sebelum merencanakan pendirian PT dan CV, penting untuk mengetahui perbedaan PT dan CV dalam pajak karena yang ditanggung berbeda. PT dan CV adalah perusahaan besar yang tidak boleh lalai dari pajak.

PT dan CV adalah badan usaha yang memiliki perbedaan dan salah satunya adalah dari segi perpajakan. Pajak yang dibayarkan oleh pemilik kedua perusahaan tersebut juga tidak hanya satu. Anda perlu mencatat apa saja Pajak yang dibayarkan sebelum membangun perusahaan.

Pengertian PT dan CV

Tidak hanya mengetahui apa saja pajak PT dan CV yang dibebankan kepada kedua perusahaan tersebut, tetapi calon pebisnis juga perlu tahu apa saja pengertian PT dan CV. CV adalah singkatan dari persekutuan komanditer atau commanditaire vennootschap.

CV adalah bentuk badan usaha yang dibangun oleh dua orang atau lebih dan mendapatkan kepercayaan modal dari para pendiri. Tujuan mendirikan CV adalah agar bisa mencapai target bersama. Dalam CV juga bisa melibatkan anggota berbeda-beda sehingga terdapat sekutu.

Sedangkan pengertian PT adalah perseroan terbatas yaitu badan usaha dengan berbadan hukum yang mengumpulkan modal dari saham dan pemiliknya sesuai dengan lembar saham tersebut. Saham dalam PT bisa diperjualbelikan kepada pebisnis atau perusahaan lain.

Perbedaan PT dan CV dalam Pajak

Setelah mengetahui apa pengertian dari PT dan CV, berikutnya adalah mengetahui perbedaan PT dan CV dalam pajak karena pajak yang ditanggung itu berbeda-beda. Berikut ini penjelasan mengenai tarif pajak PT dan CV.

1.Pajak yang Ditanggung CV

Ketika menjalankan kewajiban sebagai Wajib Pajak, pemilik PT dan CV perlu memperhatikan sanksi apa saja yang akan didapatkan ketika tidak membayar pajak tepat waktu. Berikut ini pajak-pajak yang ditanggung CV.

1.PPN

Khusus untuk CV yang sudah mendapatkan pengakuan dari PKP, perlu membayar pajak PPN sebesar 10% dari nilai penjualan produk yang dibebankan. Pembayaran PPN ini mulai berlaku ketika badan usaha sudah melakukan penyerahan untuk pembayaran PPN.

2. PPh 28/29

Sesuai dengan Pasal 24 UU PPh di ayat 28 dan 29 terdapat perbedaan PT dan CV dalam pajak yaitu CV harus membayar pajak PPh. Pajak di ayat ini dikenakan apabila badan usaha mendapatkan pendapatan dari penjualan barang ke luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: