Banner Pemprov

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online, Praktis dan Gak Perlu Antre

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online, Praktis dan Gak Perlu Antre

Ilustrasi--sumeks.co

SUMEKS.CO - Ingin membayar pajak kendaraan bermotor? Coba cek pajak secara online biar gak terlalu lama antre di loket pembayaran. 

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu kewajiban sebagai pemilik kendaraan  bermotor baiik mobil maupun sepeda motor

Perlu diingat, pemerintah akan memberlakukan kebijakan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati dan tidak diperpanjang mulai tahun ini.

Bagi yang ingin membayar PKB tahunan atau lima tahunan, ada baiknya mengecek jumlah pajak yang dibebankan terlebih dahulu. 

BACA JUGA:Aturan Baru Pajak Kendaraan 2026 Bikin Heboh, Benarkah Tarif PKB Akan Naik?

BACA JUGA:Cara Hitung Pajak Kendaraan Bermotor Terbaru Sesuai Aturan 2026

Nah, berikut beberapa alternatif untuk mengetahui Pajak Kendaraan Bermotor secara online yang dikumpulkan sumeks.co dari berbagai sumber. 

1. Situs e-samsat.id 

Cara pertama mengecek jumlah pajak yang dibayarkan melalui situs resmi Samsat di laman https://e-samsat.id. 

Di laman tersebut, pemilik kendaraan dapat mengisi formulir berupa data-data kendaraan seperti plat, nomor, seri, nomor rangka, dan provinsi.

BACA JUGA:Update Aturan Pajak Kendaraan 2026: PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ

BACA JUGA:Pajak Kendaraan Banten 2026 Terbaru! Cara Cek, Bayar Online, dan Info Denda yang Wajib Tahu

Setelah terisi, klik “Cek Sekarang”. Tunggu beberapa saat, info dan besaran nominal yang harus dibayar akan muncul dilayar. 

Halaman ini akan menyajikan info kendaraan secara lengkap meliputi merek, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.

Selain itu, terdapat informasi rincian biaya pajak kendaraan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) termasuk PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB serta total yang harus dibayarkan, dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait