Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online, Praktis dan Gak Perlu Antre
Ilustrasi--sumeks.co
Selain kedua alternatif tadi, pemilik kendaraan dapat juga mengecek jumlah pajak kendaraan melalui layanan pesan singkat (short message service/SMS).
Sebelum memulai, pastikan memiliki cukup pulsa untuk mengirimkan dan menerima SMS.
BACA JUGA:Utak-atik Pajak Kendaraan Listrik 2026, Ini Dampak Besar bagi Pemilik EV
BACA JUGA:Cara Tepat Pilih BBM Agar Mesin Awet: Menjaga Performa Kendaraan Tetap Prima Dan Tahan Lama
Pengecekan pajak melalui alternatif ini juga hanya untuk jenis pajak tahunan dan bukan pajak lima tahunan.
Caranya: ketik "Info (spasi) Nomor Polisi/Kode Plat Nomor/Kode Seri Plat Motor/Warna Motor. Lalu, kirim ke nomor 08112119211. Contoh: Info B/7834/ON Hitam.
Setelah terkirim, tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan, serta besaran nominal yang harus dibayar.
Layanan cek pajak kendaraan melalui SMS juga disediakan oleh beberapa pemerintah provinsi seperti Jakarta, Jawa Barat, Sumsel, dan Jawa Timur.
BACA JUGA:Kejar Target Pajak 1,7 Juta Kendaraan, Pemkot Palembang Kerahkan Camat untuk Lakukan Ini
BACA JUGA:Parah! Ratu Dewa Temukan Kendaraan Nunggak Pajak 11 Tahun di Parkir Setda Palembang
1. Untuk wilayah DKI Jakarta:
- Ketik: METRO [spasi] Nomor plat kendaraan
- Kirim ke 1717
- Contoh: METRO B1234CT
Cara lainnya adalah:
- Ketik: *368#
- Pilih menu 1. Polda Metro Jaya
- Pilih menu 2. Info Pajak Ranmor
- Ketik nomor kendaraan
- Klik OK/Kirim
Layanan *368# ini hanya berlaku untuk provinsi DKI Jakarta dan Sumatera utara.
BACA JUGA:144.647 Kendaraan Melintas di JTTS pada Puncak Libur Panjang Perayaan Paskah 2026
BACA JUGA:5 Deretan Pickup Paling Irit dan Bertenaga 2026: Andalan Baru Kendaraan Operasional UMKM, Makin Cuan
2. Untuk wilayah Jawa Barat:
- Ketik: poldajbr [spasi] Nomor plat kendaraan
- Kirim ke 3977
Contoh: poldajbr B1234EDA
3. Untuk wilayah Jawa Timur:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:






