Perbedaan PT dan CV dalam Pajak yang Penting Diketahui Pebisnis
PT dan CV adalah badan usaha yang memiliki perbedaan dan salah satunya adalah dari segi perpajakan.--
1.PPh 21
PT juga membayar Pajak Penghasilan sesuai dengan penjelasan dari pasal ke 21. PPh 21 yang mengatur PT sebenarnya juga langsung memotong gaji dari pegawai.
Anda juga harus menunjukkan bukti penarikan pajak kepada pegawai agar pegawai tahu mengapa gajinya terpotong.
2. PPh 23
Perbedaan pajak PT dan CV ini terletak pada PPh ke 21. Hal ini karena CV tidak membayar biaya pajak PPh 23, namun PT perlu membayarnya.
PPh 23 adalah pajak yang dibebankan kepada PT berupa penyerahan hadiah atau jasa serta penghargaan yang sudah dipotong sesuai aturan dari PPh 21. Jadi, siapapun pihak yang mendapatkan penghasilan akan dikenakan pajak ini.
3.PPh 22
Berikutnya adalah perbedaan PT dan CV dalam pajak berdasarkan PPh 22 yaitu pajak yang dikenakan kepada perusahaan ekspor impor saja.
4.PPh 26
PPh pasal 26 juga dikenakan kepada pemilik badan usaha jenis PT yaitu pemotongan dari Wajib Pajak asing.
5. PPh 4 Ayat 2
Pajak Penghasilan terakhir yang dikenakan kepada pemilik PT adalah PPh 4 ayat 2 yang dikenakan kepada pemilik PT sesuai dalam ayat tersebut. Ada beberapa subjek dan objek pajak yang dikenakan sesuai aturan dalam pajak itu.
3. Pajak Pertambahan Nilai
Perbedaan PT dan CV dalam pajak bisa terlihat dari beban pajak yang juga dikenakan kepada PT. Pemilik PT perlu membayar Pajak Pertambahan Nilai yang masih memiliki status PKP. Pemotongan pajak dilakukan setiap kali perusahaan melakukan penjualan jasa atau barang.
Wajib Pajak badan usaha juga perlu melampirkan bukti pemotongan berupa Faktur Pajak Keluaran kepada lawan transaksi agar tidak terjadi salah paham. Anda juga perlu menyerahkannya kepada SPT masa PPN-nya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: