Embat Celengan "Spiderman', Pemuda Asal Gandus Palembang Terancam Pidana Maksimal

Embat Celengan

Embat Celengan "Spiderman" Berisi Uang Rp35 Ribu, Pemuda Tanggung Warga Gandu Ini Terancam Pidana Maksimal--

BACA JUGA:Siap-siap, Berkas Tersangka Korupsi PT SMS Menjerat Sarimuda Segera Dilimpahkan ke Palembang

Setelah itu, terdakwa pun membagikan uang hasil mencuri celengan tersebut bersama dengan rekannya Agung (DPO).

"Saya mendapat bagian Rp18 ribu, sedangkan Agung (DPO) dapat Rp17 ribu pak hakim," akunya di persidangan.

Di hadapan majelis hakim, dirinya mengakui perbuatan dan merasa menyesal atas perbuatannya.

Terdakwa sendiri, sebagaimana dakwaan penuntut umum disangkakan dengan pasal 363 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian.

BACA JUGA:Lahan Parkir Komplek Ruko Rajawali Disegel Pemkot Palembang, Kok Bisa?

Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum Kejari Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: