Embat Celengan "Spiderman', Pemuda Asal Gandus Palembang Terancam Pidana Maksimal

Embat Celengan

Embat Celengan "Spiderman" Berisi Uang Rp35 Ribu, Pemuda Tanggung Warga Gandu Ini Terancam Pidana Maksimal--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Maling celengan berisi uang hanya Rp35 ribu, membuat Martin Helmi (21) pemuda tanggung warga Kecamatan Gandus, Kota Palembang terancam pidana penjara maksimal.

Hal itu diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 11 Januari 2024 saat Martin Helmi jadi pesakitan di hadapan majelis hakim diketuai Budiman Sitorus SH MH.

Menurut penuturan saksi korban bernama Kurniati, terdakwa telah mencuri satu buah celengan berisi uang di kamar milik anaknya.

"Si terdakwa mencuri uang celengan milik anak saya didalam kamar, tidak banyak isinya tidak sampai Rp100 ribu," ujar Kurniati dibincangi usai memberikan kesaksian di ruang sidang.

BACA JUGA:Rencana untuk Daftar Haji, Uang di Celengan Rp 50 Juta Rusak Dimakan Rayap

Namun, menurut  Kurniati aksi yang dilakukan oleh terdakwa Martin Helmi tidak hanya satu kali ini dilakukan sudah sering dan bisa dikatakan telah meresahkan masyarakat sekitar.

Diceritakannya, saat itu terdakwa Martin Helmi masuk rumah lewat pintu samping rumah, dengan cara mencongkel pintu dengan menggunakan alat seperti gunting.

Masih dikatakan saksi korban, memang pada saat itu kondisi keadaan rumah dalam keadaan sepi, tidak ada orang dirumah.

"Sebenarnya sudah ada niat perdamaian dari keluarga terdakwa, namun nyatanya pada saat ingin ketemu justru keluarganya tidak datang hingga kami lakukan upaya hukum," tuturnya.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Warga Arisan Buntal Kayuagung

Sementara, dari pengakuan terdakwa Martin Helmi di persidangan aksi nekat tersebut dilakukan bersama dengan rekannya bernama Agung (DPO).

Yang mana, kata terdakwa Martin Helmi saat masuk kedalam rumah melihat dilantai I tidak ada apa-apa.

Sehingga, dia bersama rekannya Agung (DPO) naik kelantai II dan menemukan satu buah celengan bertuliskan "Spiderman" berada di ruang tengah.

Selain celengan, ternyata terdakwa Martin Helmi bersama rekannya Agung (DPO) mencuri satu buah tabungan dan satu lembar kartu ATM didalam rumah milik korban Kurniati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: