Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sudah Ditandatangani Presiden, Jokowi Janji Dalam Waktu Dekat Dicairkan

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sudah Ditandatangani Presiden, Jokowi Janji Dalam Waktu Dekat Dicairkan

Kabar gembira dari pemerintah, yang bakal segera mencairkan gaji PNS. Terlebih lagi, gaji pensiunan PNS akan naik 12 persen. --

BACA JUGA: Kabar Gembira Fresh Graduate! Pemerintah Bakal Buka 2,3 Juta Lowongan CPNS dan PPPK 2024, Cek Syarat dan Ca

"Kita masih memproses RPP-nya. Yang pasti per 1 Januari 2024 akan dibayarkan full naik," terangnya. 

Dengan kenaikan gaji sebesar 8 persen ini, tentunya setiap golongan PNS dan PPPK akan menerima besaran gaji yang berbeda-beda. Berikut daftar gaji PNS dan PPPK di tahun 2024 ini:

1. PNS Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

BACA JUGA:WOW! Tahun 2024, PNS akan Dapat Uang Makan dan Paket Data, Auto Sumringah Dong!

2. PNS Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

BACA JUGA:142 Peserta Seleksi CPNS Kemenkumham Sumsel IKuti SKB WPFK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: