Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sudah Ditandatangani Presiden, Jokowi Janji Dalam Waktu Dekat Dicairkan
Kabar gembira dari pemerintah, yang bakal segera mencairkan gaji PNS. Terlebih lagi, gaji pensiunan PNS akan naik 12 persen. --
"Kita masih memproses RPP-nya. Yang pasti per 1 Januari 2024 akan dibayarkan full naik," terangnya.
Dengan kenaikan gaji sebesar 8 persen ini, tentunya setiap golongan PNS dan PPPK akan menerima besaran gaji yang berbeda-beda. Berikut daftar gaji PNS dan PPPK di tahun 2024 ini:
1. PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
BACA JUGA:WOW! Tahun 2024, PNS akan Dapat Uang Makan dan Paket Data, Auto Sumringah Dong!
2. PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
BACA JUGA:142 Peserta Seleksi CPNS Kemenkumham Sumsel IKuti SKB WPFK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: