Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sudah Ditandatangani Presiden, Jokowi Janji Dalam Waktu Dekat Dicairkan

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sudah Ditandatangani Presiden, Jokowi Janji Dalam Waktu Dekat Dicairkan

Kabar gembira dari pemerintah, yang bakal segera mencairkan gaji PNS. Terlebih lagi, gaji pensiunan PNS akan naik 12 persen. --

SUMEKS.CO - Kabar baik bagi seluruh pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Pasalnya, dalam waktu dekat, gaji para pensiunan akan cair.

Yang membuat bahagianya lagi, gaji para pensiunan PNS di seluruh Indonesia ini akan naik sebesar 12 persen, sesuai janji Presiden, Joko Widodo.

Saat ini Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji pensiunan PNS, juga sudah ditandatangani oleh Presiden, Joko Widodo. 

"Sebentar lagi akan dikeluarkan (PP-nya, red)," ujarnya, dikutip SUMEKS.CO dari berbagai sumber, Kamis, 11 Januari 2024.

BACA JUGA:WOW! Gaji PNS dan PPPK 2024 Naik 8 Persen, Ini Daftar Besarannya! Posisi Kamu Dimana Guys?

Dengan kenaikan gaji ini, Jokowi berharap, berimbas kepada perekonomian masyarakat Indonesia serta bisa meningkatkan kesejahteraan.

"Semoga kenaikan gaji ini juga berdampak pada daya beli masyarakat," harapnya. 

Sebelumnya diinformasikan, PNS serta Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia, akan naik gaji pada tahun 2024 ini. 

Betapa tidak, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, telah mengonfirmasi bahwa gaji PNS dan PPPK di seluruh Indonesia akan dinaikkan sebesar 8 persen.

BACA JUGA:Ini Salah Satu Cara PNS dan Anggota Polri Polda Sumsel Mempererat Silaturahmi

Kabar ini, tentu membuat para PNS dan PPPK di seluruh Indonesia bahagia. Karena, kenaikan gaji sebesar 8 persen ini, mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024 ini juga. 

Menurut Sri Mulyani, Kementerian Keuangan RI telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 52 triliun. Serta, anggaran tambahan sebesar Rp 17 triliun untuk gaji pensiunan.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga menyiapkan anggaran sebesar Rp 9,4 triliun untuk kenaikan gaji PNS pusat, dan sebesar Rp 25 triliun untuk PNS daerah.

Kendati sudah dipastikan naik, Sri Mulyani menyebut, pihaknya masih memproses Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terhadap kenaikan gaji PNS dan PPPK ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: