5 Jenis Pajak Daerah di Kota Palembang Ini Over Target, Apa Saja?
5 jenis pajak yang melebih target yakni hotel, penerangan jalan non PLN, parkir, air tanah, dan BPHTB. -foto sumeksco-
BACA JUGA:Jelang Tutup Tahun 2022, Ini Besaran Realisasi Pajak Daerah Kota Palembang
Dalam hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Palembang optimis dapat meraih target realisasi penerimaan pajak daerah.
Pasalnya, BPPD Palembang sedikit lagi meraih target realisasi penerimaan pajak daerah yang telah ditetapkan.
BPPD Palembang telah mencapai 95,29 persen capaian pada pertengahan Desember.
Tepatnya terhimpun pada data realisasi penerimaan pajak daerah BPPD Palembang per 12 Desember 2023.
Realisasi capaian pajak daerah Kota Palembang pada 12 Desember 2023 tersebut yakni mencapai Rp 1.060.726.223.916,00 atau 95,29 persen.
BACA JUGA:HAR Paparkan Capaian Kinerja Triwulan I ke Itjen Kemendagri, Ini Harapannya
Herly Kurniawan mengungkapkan optimis dapat meraih target realisasi capaian pajak daerah Kota Palembang yang telah ditetapkan.
"Target kita kan Rp 1.113.207.373.132,00 per tahun. Alhamdulillah pertengahan Desember kita sudah maauk satu triliun lebih mencapai 95,29 persen.
Artinya sedikit lagi kita capai. Kami optimis dapat mencapainya, karena masih ada beberapa hari lagi untuk mengejarnya," tegasnya.
Diketahui penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pajak daerah Kota Palembang berupa pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan non PLN, penerangan PLN, parkir.
Selain itu pajak air tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Lebih lanjut Herly merincikan seluruh capaian realisasi penerimaan pajak daerah.
Capaian pajak hotel Rp 59.156.736.757 atau 109,55 persen dari target yang ditetapkan yakni Rp 54.000.000.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: