Nah Loh, Diam-Diam Eks Plt Sekda Kota Palembang Hadiri Panggilan Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Ada Apa?

Nah Loh, Diam-Diam Eks Plt Sekda Kota Palembang Hadiri Panggilan Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Ada Apa?

Eks Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang tahun 2016 berinisial K, diam-diam dipanggil penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Foto: dokumen --

BACA JUGA: Sah! Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Jual Aset Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogja

Kelima tersangka disebut-sebut merupakan aktor intelektual dibalik penjualan aset asrama mahasiswa Sumsel di Jogjakarta.

Adapun kelima tersangka tersebut terdiri dari, dua orang yang telah dinyatakan meninggal dunia yakni berinisial AS dan MR dan tiga tersangka lainnya yakni berinisial ZT, EM dan DK.

Khusus untuk tiga nama tersangka terakhir, hingga saat ini belum dilakukan penahanan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Dari informasi yang dihimpun, penyidikan perkara ini bermula adanya sengketa tanah dan bangunan asrama terletak di Jalan Puntodewi nomor 9 Wirobrojan Jogjakarta yang telah terjadi sejak tahun 2015.

BACA JUGA:Polemik Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji di Jogjakarta, Ternyata Telah Menelurkan Beberapa Pejabat di Sumsel

Disinyalir, asrama mahasiswa yang diberi nama Pondok Mesudji ini telah dijualkan oleh oknum mafia tanah kepada pihak lainnya dengan nilai Rp4 miliar lebih saat itu.

Sebagaimana dilansir dari akun media sosial @pondok_mesudji, membeberkan sesuai dengan namanya asrama Pondok Mesudji ini telah dibangun pada tahun 1952 silam.

Dibangunnya asrama Pondok Mesudji bertujuan sebagai rumah singgah sementara bagi mahasiswa asal Sumsel yang sedang menuntut ilmu di beberapa universitas di Jogjakarta.

Diketahui juga, sejak pendirian bangunan asrama Pondok Mesudji ini sendiri adalah dibawah naungan Yayasan Pendidikan Batanghari Sembilan.

BACA JUGA:Kasus Jual Aset Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogjakarta, Penyidik Kejati Sumsel Sita Dokumen Penting

Akan tetapi, seiring berjalannya waktu tepatnya pada sekira tahun 2015 silam, diduga oknum mafia tanah telah memalsukan dokumen yayasan serta sertifikat.

Hingga pada akhirnya, dugaan pembuatan dokumen dan sertifikat palsu tersebut berujung penjualan aset tanah serta bangunan asrama mahasiswa Sumsel.

Berbagai upaya hukum pun dilakukan, dan terjadi saling klaim antara pihak pengurus Yayasan dengan pihak-pihak lain terhadap status kepemilikan tanah dan bangunan asrama Pondok Mesudji.

Dari akun media sosial tersebut diketahui, selain upaya hukum berbagai cara dilakukan terutama oleh mahasiswa, alumni serta masyarakat Sumsel yang tinggal di Jogjakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: