Usai Manggung di Muba, Biduan 'Tempel' Asal Lubuklinggau Ini Harus Berurusan denga Polisi, 3 Rekannya Jadi DPO
Polisi mengamankan seorang biduan dan barang bukti usai manggung di Muba. Foto: dokumen/sumeks.co --
BACA JUGA:Video Diduga Kades Sawer Biduan Viral di Media Sosial, Pamer Uangnya Segepok
Setelah tiba di TKP kota Lubuklinggau, Diana meminta Usman untuk berhenti dan saat berhenti Diana turun melalui pintu samping tengah sebelah kiri mobil.
Lalu berdiri di dekat pintu sambil posisi menelpon dengan tangan sebelah kiri, tangan kanan melambai memanggil Rusmanto dan rekannya yang sudah menunggu.
Diana sambil merekam langsung berteriak-teriak dan menunjuk-nunjuk ke arah Usman dengan mengatakan.
"Itu nah wongnyo yang sudah nganiayo aku, ngancam aku, nak jebak aku, ini kelompoknyo galo," teriak Diana.
BACA JUGA:Pulang Manggung, Biduan Dicegat dan Dianiaya, Pelakunya Pacar Sendiri
Teriakan Diana, sontak memancing amarah ke tiga tersangka lainnya. Sehingga sehingga ketiga tersangka langsung mengeluarkan sopir dari mobil dan langsung memukuli korban.
Usman dipukuli menggunakan, martil dan ada salah satu pelaku menggunakan kunci inggris, hingga korban jatuh tersungkur dan terus melindungi bagian kepala.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapoksek Lubuklinggau Selatan, Iptu Nyoman Sutrisna mendapat laporan keributan itu langsung menerjunkan sejumlah anggota untuk melakukan penyelidikan.
Korban yakni Usman (35) warga Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, babak belur usai di kroyok rekan rekan tersangka.
BACA JUGA:Gegara Rebutan Biduan, Pemuda di Lahat Tewas Ditikam
Polisi membawa korban Usman ke rumah sakit, dan membawa Diana ke kantor Polisi, sedangkan tiga tersangka lainnya Rumanto, Iwan dan Juliyadi melarikan diri (DPO).
"Diana ini biduan dan dia ini halusinasi karena mengonsumsi narkoba jenis pil ektasi. Jadi ada yang dituduhkan ke korban itu tidak benar," ungkapnya.
Tersangka Diana, dikenakan pasal 170 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 310 ayat (1) KUHPidana, karena melakukan pengroyokan.
Untuk kondisi korban, Kapolsek Lubuklinggau Selatan I mengkonfirmasi jika Usman alami cidera luka memar di mata kanan, siku kanan, bahu kanan, punggung belakang, bengkak di bagian pantat sebelah kanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: