Ditahan Kejaksaan, Ini Kasus yang Menjerat Kadishub Prabumulih hingga Rugikan Negara Rp750 Juta!
Tersangka Marthodi, Kadishub Prabumulih saat digiring Jaksa ke mobil tahanan dari Kantor Kejari Prabumulih. Foto: dokumen/sumeks.co--
BACA JUGA:Pidsus Kejari Geledah Kediaman Kadishub Prabumulih dan Kasubag, Langsung Sita Barang Bukti Ini
"Sehingga dari laporan tersebut dibuat telaahnya dan langsung membentuk tim untuk melakukan pengumpulan data dan pengumpulan keterangan dan dari hasil pengumpulan dan keterangan tersebut telah dilakukan beberapa pemeriksaan termasuk keterangan 11 orang saksi dan juga ada beberapa dokumen yang sudah didapatkan oleh tim," jelasnya.
Adapun perkembangan dari hasil surat perintah bidang intelijen, mengenai adanya dugaan penyalahgunaan wewenang penggunaan anggaran dalam hal penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD pada tahun 2021 dan 2022.
"Ini semacam perjalanan dinas pada Dinas Perhubungan Kota Prabumulih," sebutnya lagi.
Dilanjutkan pria yang pernah bertugas sebagai Jaksa di KPK RI itu, Dinas Perhubungan Kota Prabumulih ini merencanakan kegiatan konsultasi rapat atau konsultasi daerah semacam perjalanan dinas dengan anggaran tahun 2021 sebesar lebih kurang Rp302 juta dan tahun 2022 sekitar Rp400 jutaan atau totalnya sekitar Rp750 juta.
BACA JUGA:Dugaan Kasus Perjalanan Dinas Fiktif Dinas Perhubungan, Kejari Prabumulih Naikkan Status Penyidikan
Dari dua kegiatan tersebut, ditemukan dugaan ada perbuatan melawan hukum salah satunya adalah perjalanan Dinas Fiktif.
Dimana yang berangkat dinas hanya 2 orang atau 3 orang tapi di SPJ-kan 5 orang.
Yang kedua, pejabat yang berangkat itu ketika menerima uang perjalanan dinas katakanlah yang diterima Rp1 juta tapi dia menandatangani Rp2 juta.
Yang ketiga, ditemukan bahwasanya yang berangkat itu tidak ada kepentingannya atau yang bukan merupakan kepentingan teknis dari perjalanan dinas tersebut.
"Jadi dari tiga indikasi dugaan tersebut tim melakukan verifikasi dan ada hampir 322 dokumen dalam perjalanan dinas yang dipertanyakan kepada pihak-pihak terkait," bebernya mengaku kegiatan tersebut melanggar peraturan Menteri Keuangan terkait dengan perjalanan tersebut.
Masih kata Mang Oy (sapaan akrabnya) setelah naik status sebagai penyidikan maka dalam waktu dekat pihaknya akan mencari siapa yang bertanggung jawab dan siapa tersangka.
"Termasuk untuk kerugian negara yang ditimbulkan. Kita akan segera bersurat ke ahlinya," tukasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: