Istri Pergoki Suami Menikah Lagi di Medan, Netizen Malah Adu Argumen Terkait UU Tindak Pidana Kejahatan

Istri Pergoki Suami Menikah Lagi di Medan, Netizen Malah Adu Argumen Terkait UU Tindak Pidana Kejahatan

Viral di media sosial seorang istri temukan sang suami sedang melakukan akad nikah dengan wanita lain di Medan. --

BACA JUGA:Moms, Berikut 5 Tips Merawat Tanaman Hias di Musim Hujan

Tak lama kemudian, ada seorang pria berbaju kotak-kotak warna orange turun dari tangga dan mempersilahkan wanita tersebut untuk naik ke rumah bagian atas.

Wanita ini pun lalu mengikuti sang pria berbaju kotak-kotak warna orange naik tangga menuju ke lantai dua rumah tersebut. Sembari terus merekam suasana di dalam rumah tersebut. 

"Maaf ya saya permisi ya, maaf maaf maaf," katanya sambil menaiki tangga. 

Setelah tiba di lantai atas, sang wanita langsung berkata kepada suaminya tersebut untuk melaporkan keduanya ke polisi. Wanita ini pun tampaknya enggan dipegang oleh sang suami.

BACA JUGA:Anti Klimaks Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan, Kini Malah Divonis Bebas

"Hebat sekali, selamat ya semoga bahagia, saya laporin ya ke polisi," katanya. 

Adapun narasi di laman instagram ini menyebut istri pergoki suami yang sedang menikah, setelah dirinya (istri) jauh-jauh terbang dari Tangerang (Provinsi Banten) ke Medan.

Diduga setelah mendapat kabar bahwa suaminya sedang menikah lagi di Kota Medan. Sementara dirinya, berinisial IAA (32) bekerja mencari nafkah di Tangerang.

Sementara IAA yang merasa dikhianati suami, konon langsung melaporkan kejadian memalukan ini ke Mapolrestabes Medan pada Jumat 27 Oktober 2023 pukul 16.55 WIB atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap perkawinan.

BACA JUGA:Host Siaran Gunakan Syal Palestina, Dewan Pers: Melanggar Kode Etik, Banding-bandingkan dengan Media Eropa

Sayangnya belum ada keterangan resmi dari Polrestabes Medan terkait laporan pelapor IAA terhadap suaminya ADP yang menjadi terlapor dan Oct yang baru dinikahi itu. 

Akan tetapi, unggahan ini menjadi perdebatan hebat di kalangan netizen. Dimana, netizen mempertanyakan apakah ada UU tindak pidana kejahatan perkawinan. 

"Emang ada UU tindak pidana kejahatan perkawinan? Dan apa bisa dituntut diperkarakan di pengadilan?," tanya netizen. 

"Mungkin ga izin ama istri pertama dan gak tau, tiba2 nikah aja tuh laki. Kan bisa dipidana," timpal netizen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: