Syok Mendengar Pernyataan 4 Putri Kandungnya Sendiri Usai Diperiksa di Polda Sumsel, Kini Nenek Kannut Kritis

Syok Mendengar Pernyataan 4 Putri Kandungnya Sendiri Usai Diperiksa di Polda Sumsel, Kini Nenek Kannut Kritis

M Novel Suwa kuasa hukum nenek Kannut menunjukkan foto kliennya yang kini kritis di rumah sakit setelah syok berat mendengar penyataan dari 4 putri kandungnya sendiri usai diperiksa di Polda Sumsel.-Foto: edho/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kondisi nenek Kannut (78) yang dilaporkan 4 putri kandungnya kini kritis dan berada di IGD Rumah Sakit di Palembang. nenek Kannut dilarikan ke di IGD RSUD Siti Fatimah, pada Rabu 3 Juli 2024 pagi.

Kondisi nenek Kannut langsung turun drastis pasca menjalani pemeriksaan sebagai terlapor 4 putri kandungnya sebagai terlapor pemalsuan dokumen yang ditangani Unit 1 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sumsel.

Terlebih nenek Kannut mengalami syok berat setelah mendengar pernyataan yang disampaikan oleh 4 putri kandungnya ke sejumlah media belum lama ini dalam kasus pemalsuan dokumen pada tanggal 8 Juni 2024 lalu.

"Klien kami kini dalam kondisi kritis dan mendapatkan perawatan intensif di IGD RSUD Siti Fatimah Palembang," kata Direktur LBH Bima Sakti Moh Novel Suwa SH MM MSi kuasa hukum nenek Kannut.

BACA JUGA:Miris, Pakai Kursi Roda, Nenek Kannut Datangi Penyidik Polda Sumsel Usai Dilaporkan 4 Putri Kandungnya Sendiri

BACA JUGA:Gegara Rumah, Nenek-nenek di Palembang Jatuh Sakit Usai Digugat oleh 4 Orang Anak Sendiri ke Pengadilan

Kini nenek Kannut hanya ditemani putra sulungnya yakni Ambo Tang (57) dan istrinya.

"Kesehatan klien kami semakin menurun, terlebih klien kami mendengar statemen 4 putrinya yang mengaku tidak dilibatkan selama 8 tahun terkait pembahasan hak waris," ujar Novel.


Nenek Kannut dilarikan ke di IGD RSUD Siti Fatimah, pada Rabu 3 Juli 2024 pagi dan saat ini kritis.-Foto: edho/sumeks.co-

Padahal, kata Novel, faktanya selama 8 tahun terakhir sepeninggalan almarhum suami kliennya itu, yang selalu dibahas bersama dengan ke 4 putrinya itu bukan terkait hak waris.

"Tetapi melainkan permasalahan perkara yang ditinggal almarhum. Kami tegaskan belum ada surat keterangan waris dari Pengadilan Agama," terang Novel.

BACA JUGA:Dituding Kabur Usai Tabrak Nenek Bungkuk di BKB Palembang, Driver Avanza: Kami Tak Sekejam Itu!

BACA JUGA:Berstatus Tersangka, Penabrak Nenek Bungkuk di BKB Palembang Tidak Ditahan, Kapolrestabes: Alasan Kemanusiaan

Novel juga membeberkan perkara yang ditinggalkan oleh almarhum suami Hj Kannut ini juga melibatkan keluarga ipar dari para pelapor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: