Syok Mendengar Pernyataan 4 Putri Kandungnya Sendiri Usai Diperiksa di Polda Sumsel, Kini Nenek Kannut Kritis
M Novel Suwa kuasa hukum nenek Kannut menunjukkan foto kliennya yang kini kritis di rumah sakit setelah syok berat mendengar penyataan dari 4 putri kandungnya sendiri usai diperiksa di Polda Sumsel.-Foto: edho/sumeks.co-
"Boleh kita lihat pembuktian pembuktiannya itu mulai dari putusan pengadilan, lalu ada gugatan perdata itu semua dari keluarga pelapor, yang membuat muara permasalahan hukum di keluarga ini," tambah Novel.
Meski demikian, Novel berkeyakinan bahwa penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sumsel dalam menangani perkara ini dengan objektif.
"Kita lihat arahnya kemana, tapi kami punya bukti surat persetujuan dari pelapor ini," tutup dia.
BACA JUGA:Nenek Bungkuk Ditabrak Avanza di Parkiran BKB Palembang, Mobil Diamankan, Sopir Diburu Polisi
BACA JUGA:Alhamdulillah! 5 Hari Hilang, Nenek Zulaiha Kini Kembali Kumpul dengan Keluarga
Diketahui, Kamis 27 Juni 2024 nenek Kannut dipanggil penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sumsel dengan menggunakan kursi roda datang untuk diperiksa sebagai terlapor oleh 4 orang putri kandungnya.
Nenek Kannut yang merupakan warga Perumnas Talang Kelapa, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar itu dilaporkan ke empat anak kandungnya dengan dugaan melakukan pemalsuan dokumen pada tanggal 8 Juni 2024 lalu.
Laporan terhadap nenek Kannut dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut ditangani oleh penyidik Unit 1, Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel.
Kannut datang memenuhi panggilan penyidikan ditemani langsung putra sulungnya dan tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti Sumsel pada Kamis pagi hingga selesai.
BACA JUGA:Kisah TKW Anggung Risdiana Dikontrak Seumur Hidup untuk Jaga Nenek, Dikasih Bonus Apartemen
Direktur LBH Bima Sakti Moh Novel Suwa SH MM MSi menjelaskan kedatangannya kliennya ke Polda Sumsel untuk memenuhi panggilan penyidik atas laporan yang dibuat oleh ke 4 putri kliennya.
"Dipanggil dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh anak klien kami terkait jual beli tanah peninggalan almarhum suaminya yang dilakukan Hj Kannut di tahun 2018 silam," terang Novel kepada awak media.
Dia menjelaskan, kliennya Kannut dilaporkan anak-anaknya karena penggelapan hak waris.
"Dalam laporannya, klien kami ini menjual tanah tanpa persetujuan anaknya. Tapi kami punya bukti kalau itu sudah disetujui oleh anak-anaknya," beber Novel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: