Anti Klimaks Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan, Kini Malah Divonis Bebas

Anti Klimaks Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan, Kini Malah Divonis Bebas

AKBP Achiruddin Hasibuan divonis bebas.--

SUMEKS.CO - Kasus solar ilegal yang dihadapi AKBP Achiruddin Hasibuan, kini memasuki babak akhir. Dimana, AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Putusan Majelis Hakim PN Medan ini, tidak sesuai dengan tuntutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan dengan penjara selama enam tahun. 

Sidang putusan yang dilakukan PN Medan terhadap perkara solar ilegal yang menghadirkan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan ini, diketuai oleh Hakim Oloan Silalahi, Senin, 30 Oktober 2023.

"Menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan, tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua tersebut," ungkapnya.

BACA JUGA:AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Sandang Status Tersangka TPPU

Berdasarkan amar putusan yang telah dibacakannya tersebut, Oloan pun meminta kepada jaksa supaya membebaskan AKBP Achiruddin Hasibuan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa.

"Membebaskan terdakwa Achiruddin dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," perintahnya.

Sebelumnya, pada sidang tuntutan, jaksa memang menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan selama enam tahun penjara. Jaksa menilai, bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan secara sah bersalah turut serta terlibat dalam kasus solar ilegal.

"Tindakan yang bersangkutan telah menyalahgunakan angkutan bahan bakar yang bersubsidi di pemerintah," ungkap JPU Randi kala sidang tuntutan, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Duh Kasian...AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Dipecat dari Anggota Polri, Kapolda Sumut: Langgar 3 Kode Etik

Sebagaimana diketahui, kasus yang menimpa AKBP Achiruddin Hasibuan ini, berawal dari penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Aksi ini sempat viral di media sosial. 

Buntutnya, AKBP Achiruddin Hasibuan pun dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut oleh Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak. 

Pencopotan itu dilakukan setelah Achirudin diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut atas tindakannya membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral. 

Dan pada 2 Mei 2023 lalu, AKBP Achiruddin Hasibuan pun menjalani sidang kode etik di Propam Polda Sumut. Hasilnya mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba itu dijatuhi sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dari institusi Polri. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: