Bak Rezeki Nomplok, ASN PPPK Akhirnya Dapat Jaminan Pensiun dan Hari Tua

Bak Rezeki Nomplok, ASN PPPK Akhirnya Dapat Jaminan Pensiun dan Hari Tua

Masa depan para ASN PPPK ini akan mendapat jaminan pensiun dari pemerintah, pasca ditandatanganinya Undang-Undang ASN oleh Presiden Joko Widodo. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Masuk Masa Pensiun, Sekda OKI Habiskan Waktu dengan Berkebun Agar Tubuh Tetap Sehat

"Sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan," terangnya. 

Sumber pembiayaan pensiun pegawai ASN akan diberikan lewat skema defined contribution. Dimana, skema ini adalah suatu desain pensiun yang mengharuskan pesertanya menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan.

"Tentunya dalam suatu instrumen investasi dan diakumulasikan selama masa kerja sampai dengan saat pensiun," jelasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: