Bak Rezeki Nomplok, ASN PPPK Akhirnya Dapat Jaminan Pensiun dan Hari Tua

Bak Rezeki Nomplok, ASN PPPK Akhirnya Dapat Jaminan Pensiun dan Hari Tua

Masa depan para ASN PPPK ini akan mendapat jaminan pensiun dari pemerintah, pasca ditandatanganinya Undang-Undang ASN oleh Presiden Joko Widodo. Foto: dokumen/sumeks.co--

SUMEKS.CO - Kabar gembira bagi seluruh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Pasalnya, masa depan para ASN PPPK ini akan mendapat jaminan pensiun dari pemerintah, pasca ditandatanganinya Undang-Undang ASN oleh Presiden Joko Widodo.

Kepastian ASN PPPK yang akan mendapatkan jaminan pensiun untuk masa depan ini, tertuang dalam UU tentang ASN yang diberi Nomor 20 tahun 2023. 

Aturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan atau pada 31 Oktober 2023. Dengan adanya UU baru ini, berarti hak-hak yang diterima PPPK sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

BACA JUGA:Pensiun Hingga Meninggal Dunia, Mantan PNS Pemkab Banyuasin Masih Terima Gaji dan Tunjangan

Adapun mata pasal yang menjelaskan tentang ASN PPPK mendapatkan jaminan pensiun, yakni, Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023. 

Yang mana dijelaskan, bahwa Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateril.

Tak hanya mendapatkan jaminan pensiun, di dalam aturan baru tersebut  para ASN PPPK juga akan mendapatkan jaminan hari tua

Untuk jaminan pensiun dan jaminan hari tua ini akan dibayarkan setelah pegawai ASN PPPK sudah berhenti bekerja. 

BACA JUGA:Meski Pensiun Dini, Keunggulan Suzuki Celerio Bisa Pakai Suku Cadang Milik Karimun Wagon R

Adapun yang menjadi komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN yang terkandung di dalam UU baru tersebut terdiri atas tujuh hal. 

Yaitu, penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Kemudian, di Pasal 21 ayat (6) menjelaskan, bahwa yang dimaksud dalam jaminan sosial adalah jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk ASN PPPK diatur dalam peraturan pemerintah (PP). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: