Kejari Palembang Terima Penyerahan Denda Pidana Rp1 Miliar dari Terpidana Alex Noerdin

  Kejari Palembang Terima Penyerahan Denda Pidana Rp1 Miliar dari Terpidana Alex Noerdin

Kasi Intelijen Dr Hardiansyah SH MH Mi,Pol saat gelar rilis di Aula gedung Kejari Palembang, Kamis 26 Oktober 2023.-Fadli-

BACA JUGA:Kasasi Ditolak, Hakim MA Perintahkan JPU Buka Rekening Alex Noerdin cs

Yang mana sebelumnya mantan Gubernur Sumsel dua periode tersebut di vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Palembang dan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang divonis 9 tahun penjara.

Dalam putusan kasasi tersebut yang diketuai Hakim Agung tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung RI Dr H Suhadi SH MH dibantu  hakim agung anggota Suharto SH MHum, dan Ansori SH MH hakim adhock Tipikor MA RI.

Berdasarkan berdasarkan petikan Putusan nomor 7300/l K/Pid.Sus/2022 tertanggal 22 Desember 2022, majelis hakim MA RI juga menolak Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: