Ini Motif 3 Kakak Beradik yang Habisi Nyawa Guru Ngaji di Talang Kelapa Banyuasin, Polisi: Selisih Paham

Ini Motif 3 Kakak Beradik yang Habisi Nyawa Guru Ngaji di Talang Kelapa Banyuasin, Polisi: Selisih Paham

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo (baju putih) saat menginterogasi ketiga tersangka yang dihadirkan dalam rilis ungkap kasus. Foto: edho/sumeks.co --

Ketiga pelaku langsung masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Talang Kelapa Polres Banyuasin sejak 5 Maret 2022.

BACA JUGA:Sudarto, Oknum Guru Ngaji, Divonis 11 Tahun Penjara PN Lubuklinggau

Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil meringkus tiga orang pelakunya.

Tersangka Yudi pada 16 Oktober 2023 keberadaannya diketahui bersembunyi di Bengkulu setelah menjadi buronan selama 1 tahun 6 bulan.

Dia diamankan pada Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 12.00 WIB saat tengah bekerja

di Tenda yang berada tidak jauh dari Bandara Fatmawati, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Divonis 1 Tahun 8 Bulan, Guru Ngaji ini Pikir-Pikir

Kemudian dilakukan pengembangan dan petugas kembali meringkus tersangka Egi di hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB di tempat yang berbeda.

Saat diamankan, tersangka Egi tengah di Pinggir Jalan Jati Baru, Kecamatan Mandi Angin Timur, Provinsi Jambi.

Lalu, sekira pukul 21.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka Heru yang sedang berada di Pinggir Jalan Desa Tujuh, Kecamatan Mandi Angin Timur, Provinsi Jambi. 

"Dua pelaku diamankan di Provinsi Bengkulu dan satu lagi di Provinsi Jambi. Diamankan tanpa perlawanan," tambah Anwar.

BACA JUGA:Oknun Guru Ngaji di Lubuklinggau Diduga Sodomi Murid

Saat diamankan, ketiganya mengakui perbuatannya tersebut telah melakukan pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia.

Ketiganya dijerat dengan Pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

"Ancamannya hukuman mati, atau seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara," tutup Anwar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: