Divonis 1 Tahun 8 Bulan, Guru Ngaji ini Pikir-Pikir

Divonis 1 Tahun 8 Bulan, Guru Ngaji ini Pikir-Pikir

Sidang pembacaan putusan terdakwa M Musi di PN Palembang, Selasa (28/6). foto: fadli sumeks.co--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Hanya gara-gara menegur tetangga buang sampah di dekat tempat ibadah berujung penganiayaan, membuat terdakwa M Musi (45) yang keseharian berprofesi sebagai guru ngaji, menyatakan pikir-pikir usai divonis penjara satu tahun oleh majelis hakim PN Palembang.

Dalam sidang yang di gelar Selasa (27/6), terdakwa M Musi pada sidang beberapa waktu lalu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Tommy Harison SH dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara.

Terdakwa warga Jl Pipareja, Lr Teratai I, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 3, Palembang, diganjar oleh majelis hakim melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP, karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Yunus yang tidak lain adalah tetangga terdakwa sendiri.

Atas vonis tersebut, terdakwa M Musi yang dihadirkan secara visual serta didampingi tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu selama tujuh hari menentukan sikap terima atau banding terhadap putusan tersebut.

Usai sidang, Budi Satriawan SH, penasihat hukum terdakwa M Musi menceritakan, bahwa awal kejadian karena kliennya menegur saksi korban Yunus yang sering membuang sampah di dekat musala di lingkungan tempat tinggal terdakwa.

"Tetapi dengan teguran klien kami, ternyata Yunus malah menantang untuk berkelahi, saat itulah klien kami terpancing emosi dengan memegang tubuh Yunus," kata Budi diwawancarai usai sidang.

Dia menerangkan, kalau peristiwa penganiayaan tersebut bukan dilakukan oleh kliennya, melainkan saat kejadian datang dua warga lainnya diketahui bernama Adi Warek dan Ateng yang memukul dan menendang korban.

"Jadi Adi Warek dan Atenglah yang melakukan penganiayaan itu, yang saat ini telah kabur masuk dalam daftar pencarian orang," tandasnya. (fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: