Oknun Guru Ngaji di Lubuklinggau Diduga Sodomi Murid

Oknun Guru Ngaji di Lubuklinggau Diduga Sodomi Murid

nbsp SUMEKS CO LUBUKLINGGAU Sudarto 30 warga Jl Amula Rahayu RT 02 Kelurahan Marga Rayayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau ditangkap Sudarto yang berprofesi sebagai guru ngaji ini diduga telah melakukan sodomi terhadap Z 11 warga Kota Lubuklinggau Kini korban trauma berat Mengeluh sulit buang air besar BAB dan pernah mengeluarkan darah bahkan korban mengalami nyeri saat buang air kecil BAK Tersangka Sudarto sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau Dia ditangkap anggota Unit PPA Reskrim Polres Lubuklinggau saat ingin melancarkan aksinya di rumah korban Minggu 12 12 sekira pukul 08 00 WIB Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP M Romi mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya Yang besangkutan sudah ditetapkan tersangka Dari pengakuan sementara korbanya baru satu anak jelas Romi Terungkapnya prilaku bejat tersangka bermula dari kecurigaan ayah korban Korban mengalami demam dan sakit saat BAB serta pernah mengeluarkan darah Kemudian oleh ayah korban dibawa ke Puskesmas Saat itu ayah korban langsung meminta korban untuk menceritakan kejadian sebenarnya bahwa dirinya telah disodomi tersangka Sudarto Ayah korban melapor ke Polres Lubuklinggau LP B 264 XII 2021 Spkt Res LLG Polda Sumsel Atas perbuataannya tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU RI No 35 Thn 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara pungkasnya cj17

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: