Azas Kesetaraan, PNS Bisa Isi Jabatan di Instansi TNI-Polri Loh! Nggak Bahaya Ta?
Ilustrasi ASN.--
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Apresiasi Komitmen Korporasi dalam Percepatan Penanggulangan Karhutla
Pihaknya ingin menekankan bahwasanya itu menggunakan azas kinerja untuk memberikan balas jasa, kemudian pengakuan dan penghargaan yang diberikan dalam bentuk gaji kepada mereka itu.
"Jadi yang ini ingin kita terapkan ke depan adalah sistem informasi ASN, hanya sekedar menginput informasi tentang ASN, artinya kinerja dan prestasi," lanjutnya lagi.
Unggahan akun TikTok @chonk_green_story tentang UU ASN ini, mendapatkan beragam komentar dari warganet. Sebagian besar warganet menganggap UU ini terlalu lucu.
"Lucu ..asn bisa jadi kapolres dan dandim ..sedangkan persyaratannya saj harus sesko atau sespim .dan dari akmil dan akpol..atau sepa..lucu menpan ini," ucap netizen.
"Ribuan lulusan AKPOL yg jungkir balik berjuang berdarah2 meniti karier dr Ipda sampai Jenderal mau dikemanakan?," kata yang lain.
"Gaaak ngertii konseeepny??," lanjut yang lain.
"Kepala sekolah jadi kapolsek
kapolsek jadi kepala sekolah," kata netizen lain.
"Pendidikan dulu lah bos akpol,sespima,sespimen,sespimti lah dikira jadi star itu mudah,lulusan akpol pun gk semua tembus bintang boss," timpal yang lain.
"Jadi polisi atau TNI itu nggak mudah hanya orang2 yang punya jiwa tangguh aj, nggak bisa disamakan dengan ASN," sambung yang lain. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: