Azas Kesetaraan, PNS Bisa Isi Jabatan di Instansi TNI-Polri Loh! Nggak Bahaya Ta?
Ilustrasi ASN.--
SUMEKS.CO - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) telah mengeluarkan aturan baru terkait Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan baru mengenai ASN tersebut, yakni, PNS bisa menduduki jabatan sebagai Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri). Selain itu, PNS juga bisa memangku jabatan di institusi TNI.
Menurut Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas, Undang-Undang ASN yang baru ini memberikan kesempatan PNS untuk menjadi Wakapolri yang membidangi khusus pelayanan kepada masyarakat.
"Selama ini hanya teman-teman TNI-Polri yang bisa menduduki jabatan di ASN, tetapi ASN justru tidak bisa menduduki jabatan di TNI-Polri," katanya.
BACA JUGA:UU ASN Terbaru Bolehkan TNI-Polri Duduki Jabatan Sipil, Pengamat: Aturannya Harus Jelas
Anas mengungkapkan, UU yang mengatur hal tersebut yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Melalui UU ASN ini menerapkan konsep resiprokal ASN dengan TNI dan Polri.
"Dengan konsep resiprokal ini, ASN bisa menduduki jabatan di institusi TNI-Polri," lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal mengungkapkan, hadirnya UU ASN ini sebagai azas kesetaraan ASN dan TNI-Polri.
"Jadi jabatan ASN ini bisa diisi dari TNI dan Polri. Dan sebaliknya, TNI-Polri bisa diisi oleh PNS," jelasnya.
BACA JUGA:Seragam PPPK Pemkot Palembang Sama dengan ASN, Ratu Dewa : Akan Dikaji
Akan tetapi, untuk mengisi jabatan TNI dan Polri haruslah PNS yang mempunyai prestasi, sehingga PNS tersebut sangat dibutuhkan untuk mengisi jabatan di instansi TNI dan Polri.
"Mereka bisa direkrut menjadi pejabat tinggi di TNI dan Polri tersebut. Hal ini sudah diatur di dalam salah satu pasal dalam UU ASN tersebut," katanya lagi.
Lalu, Syamsurizal menambahkan, dari UU ASN ini pihaknya ingin mengubah image masyarakat terhadap yang dulu yang hanya disebut dengan Umar Bakrie.
"Begitu lemahnya image masyarakat kepada PNS, karena mereka sangat bergantung kepada penggajian. Dengan sistem penggajian sangat tidak memungkinkan mereka terangkat," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: