UU ASN Terbaru Bolehkan TNI-Polri Duduki Jabatan Sipil, Pengamat: Aturannya Harus Jelas

UU ASN Terbaru Bolehkan TNI-Polri Duduki Jabatan Sipil, Pengamat: Aturannya Harus Jelas

--

SUMEKS.CO - Kacau, penerapan prinsip resiprokal Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang memperbolehkan TNI-Polri menduduki jabatan tertentu di instansi pusat, dinilai akan membuat perubahan tata kelola pemerintahan yang sangat radikal.

Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, yang menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, menimbulkan polemik dari berbagai kalangan.

Pasalnya, hal tersebut dinilai justru akan membuat kegaduhan dan merubah tata kelola pemerintahan, yang sebelumnya sudah tersusun secara matang sesuai prosedur penerapan yang dilakukan.

Betapa tidak, nantinya ASN bisa menduduki jabatan di institusi Polri. Begitu juga sebaliknya anggota TNI-Polri bisa menduduki jabatan ASN.

BACA JUGA:Netizen Ramai Bela Jessica Tak Bersalah Tapi Dukung Ajukan Grasi ke Presiden, ‘Bukti Pengakuan’ Bunuh Mirna?

Dikutip dari berbagai sumber, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, terkait alih status tersebut supaya ada aturan jelas dan tegas agar tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.

"Tidak bisa anggota TNI-Polri masuk ke struktur pemerintahan tetapi masih membawa status dan pangkat TNI-Polri," tegas Bambang.

Merespon hal itu, Bambang mengungkapkan, aturan soal alih status ASN harus jelas dan tegas. Kalau tidak, hal ini sama dengan mengulang cara-cara di Orde Baru.

"Dampaknya hanya akan mengulang cara-cara Orde Baru sekadar bagi-bagi kekuasaan, dan akan menjauh dari semangat membangun profesionalisme birokrasi,” ujarnya.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Apresiasi Komitmen Korporasi dalam Percepatan Penanggulangan Karhutla

Bambang menilai, jika hal tersebut harus dilakukan, maka pemerintah juga perlu merevisi UU Polri.

Mengingat, jika tidak dilakukan perubahan aturan maka akan memunculkan dualisme status.

"Dan ini justru berpotensi mengganggu kaderisasi dan karir PNS di pemerintah," timpalnya.

Tak sampai disitu, Bambang juga menyebut, anggota Polri yang beralih status menjadi PNS juga harus tunduk pada di bawah aturan komite ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: