UU ASN Terbaru Bolehkan TNI-Polri Duduki Jabatan Sipil, Pengamat: Aturannya Harus Jelas

UU ASN Terbaru Bolehkan TNI-Polri Duduki Jabatan Sipil, Pengamat: Aturannya Harus Jelas

--

BACA JUGA:Janggal! Gelas Kopi Sianida Mirna Tumpah, Otto Hasibuan: 99,9 Persen Jessica Wongso Tidak Bersalah

"Misalnya berlindung pada KKEP Polri bila menyangkut pelanggaran etik dan disiplin," kata Bambang.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi undang-undang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan UU ASN yang baru menerapkan konsep resiprokal dengan TNI dan Polri.

Dengan prinsip tersebut, nantinya ASN bisa menduduki jabatan di institusi Polri. Begitu juga sebaliknya anggota TNI-Polri bisa menduduki jabatan ASN.

BACA JUGA:Diduga Kelelahan Hingga Dilarikan ke Rumah Sakit, Ternyata Menko Luhut Punya Sederet Jabatan di Pemerintah

Diketahui, terdapat delapan fraksi yang menyetujui revisi UU ASN untuk disahkan yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: