Minyak Solar Palsu Pakai Bubuk Kuning, Tiap 200 Liter Minyak Ilegal Habis 1 Minggu, Arjo Dapat Untung Rp2 Juta

Minyak Solar Palsu Pakai Bubuk Kuning, Tiap 200 Liter Minyak Ilegal Habis 1 Minggu, Arjo Dapat Untung Rp2 Juta

Minyak solar palsu pakai bubuk kuning, tiap 200 liter minyak ilegal habis 1 minggu, Arjo dapat untung rp2 juta. foto: ilustrasi/sumeks.co.--

Sampai tempat usaha depot kayu atau toko bangunan miliknya, baru dia membuat solar dan pertalite palsu.

”Minyak putih saya masukkan ke dalam drum plastik ukuran 100 liter, takaran perwarnanya 1 sendok makan. Terus aduk-aduk, siap jual,” jelasnya.

Zat kimia berupa bubuk warna hijau, gunanya sebagai pewarna agar minyak putih hasilnya menyerupai warna pertalite produksi Pertamina.

Untuk solar palsu, gunakan bubuk warna kuning.

BACA JUGA:Kapolda Tak Mentolerir Aktivitas Pengolahan Minyak Ilegal di Sumsel, Kedapatan Kapolseknya Langsung Dicopot! 

“Tidak tahu apa namanya, cuma tahunya pewarna minyak waktu beli,” akunya.

Dari setiap 200 liter minyak palsu hasil produksinya, Arjo mengaku bisa mendapatkan uang sekitar Rp2 juta.

Artinya, keuntungannya kisaran Rp500 ribu dari setiap drum 200 liter.

“Satu drum habisnya sekitar satu minggu,” ucap pria berlatar belakang Sarjana Ekonomi itu.

BACA JUGA:Kapolda Tak Mentolerir Aktivitas Pengolahan Minyak Ilegal di Sumsel, Kedapatan Kapolseknya Langsung Dicopot! 

Sebab, minyak pertalite palsu dan solar palsu buatannya itu dijualnya sendiri secara eceran di depan depotnya, Jl Macan Lindungan, Kecamatan IB I, Palembang.

”Setiap dua minggu, saya ke Keluang, beli minyak putih,” ucap Arjo, yang mengaku berasal dari Kabupaten PALI.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono SIK MH, menjelaskan tersangka Arjo ditangkap di depotnya, oleh Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang, Minggu, 1 Oktober 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.

“Kegiatan penyulingan BBM ilegal ini, bahan mentahnya BBM tersebut dibeli tersangka dari Kabupaten Musi Banyuasin,” terang Harryo, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah SIK MH, dan Kanit Pidsus Iptu Ledi Utomo SH.

BACA JUGA:Instruksi Kapolda Sumsel Soal Penutupan Penyulingan Minyak Ilegal juga Mendengar Keluhan Masyarakat yang Resah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: