Terdakwa Kasus Karhutla di OKI Dituntut 3 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar
Pengadilan Negeri Kayuagung.--
Sidang yang diketuai oleh Tiga Tirtona SH MHum dengan anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Septianie SH, dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan amar putusan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: