Terdakwa Kasus Karhutla di OKI Dituntut 3 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar

Terdakwa Kasus Karhutla di OKI Dituntut 3 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar

Pengadilan Negeri Kayuagung.--

Sidang yang diketuai oleh Tiga Tirtona SH MHum dengan anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Septianie SH, dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan amar putusan. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: