Terdakwa Kasus Karhutla di OKI Dituntut 3 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar

Terdakwa Kasus Karhutla di OKI Dituntut 3 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar

Pengadilan Negeri Kayuagung.--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, terdakwa Dandi (19) kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dituntut selama tiga tahun denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara. 

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI, P Purnomo SH, Kamis 5 Oktober 2023. 

"Perbuatan terdakwa dituntut melanggar tindak pidana Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) Huruf H Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kuhp," kata Jaksa. 

Perbuatan terdakwa Dandi ini bersama-sama dengan Agus (DPO), pada Sabtu 3 Juni 2023 sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di areal Lubuk Batang, Desa Tanjung Sari I, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI. 

BACA JUGA:TPKAD Sumsel Sosialisai dan Inklusi Keuangan, Optimalkan Akses Keuangan Kepada UMKM

Berawal di bulan bulan Februari 2023 terdakwa Dandi bersama Agus (DPO) mendatangi rumah saksi Satir yang merupakan kakek terdakwa Dandi yang beralamat di Desa Tanjung Sari I.

"Untuk meminta ijin saksi Satir membuka sawah di lahan milik Satir dengan luas 9 Hektar berada di areal Lubuk Batang," ujarnya. 

Dikatakan, setelah mendapatkan ijin dari saksi Satir lalu sekira awal bulan Maret 2023 terdakwa Dandi dan Agus (DPO) mendatangi lahan milik Satir tersebut yang masih penuh dengan rumput dan semak belukar.

Lalu, terdakwa Dandi dan Agus (DPO) melakukan penyemprotan dengan obat rumput untuk mematikan rumput dan semak belukar di lahan tersebut.

BACA JUGA:Razilu Berikan Motivasi dengan Bangkitkan Kesadaran Jajaran Kemenkumham Babel

Kemudian sekira awal bulan Mei 2023 terdakwa Dandi dan Agus (DPO) menyuruh Saksi Mujiono dan Saksi Khoiri untuk menebas atau membabat rumput liar dan semak belukar di lahan milik Satir yang akan dibuat sawah oleh terdakwa Dandi dan Agus (DPO).

"Saat Saksi Mujiono dan Saksi Khoiri sampai dilahan milik Satir, terdakwa Dandi dan Agus (DPO) sudah dilokasi, kemudian Mujiono dan Khoiri segera menebas atau memotong rumput liar dan semak belukar di lahan tersebut dengan menggunakan 2 mesin pemotong rumput," terangnya. 

Setelah saat Mujiono dan Khoiri menebas rumput dan semak belukar tersebut kemudian terdakwa Dandi dan Agus (DPO) segera membajak lahan tersebut. 

Selanjutnya Sabtu 03 Mei 2023 sekira pukul 08.00 WIB Mujiono dan Khoiri mulai bekerja untuk menebas atau memotong semak belukar dilahan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: