Terdakwa Kasus Karhutla di OKI Dituntut 3 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar

Terdakwa Kasus Karhutla di OKI Dituntut 3 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar

Pengadilan Negeri Kayuagung.--

BACA JUGA:Palembang dan Kayuagung Mah Lewat, Indralaya Jadi Kota Paling Berpolusi di Sumsel

Kedua saksi selesai menebas atau memotong rumput liar dan semak belukar dengan luas 5 Hektar, kemudian keduanya beristirahat di tenda yang dibuat oleh terdakwa di lahan tersebut.

Lalu, tidak begitu lama Agus (DPO) pergi ke tengah lahan yang telah ditebas atau di potong oleh kedua saksi.

Kemudian Agus mengambil korek api dan membakar rumput kering dan semak belukar dibeberapa titik yang ada dilahan tersebut, karena kondisi rumput tersebut kering cuaca panas, api tersebut membesar dan meyebabkan asap pembakaran rumput tersebut membumbung tinggi dan membakar lahan.

Padahal, sempat menginggatkan Agus (DPO) jangan membakar lahan karena nanti ada helicopter.

BACA JUGA:Datangi Kantor PT LIB, Selain Protes Gol Offside, Andre Rodiade Sebut Sriwijaya FC Langgar Regulasi Ini

Tapi saat api hidup dan menjalar hingga membakar lahan seluas 1/4 Hektar, asap pembakaran yang membumbung tinggi tersebut terpantau oleh tim piket patroli helicopter kahutla yang sedang berpatroli di wilayah Kabupaten OKI. 

Pada saat patroli helicopter kahutla berputar dan terdakwa segera bersembunyi didalam tenda, namun saat helicopter tersebut menjauh dari lahan tersebut, barulah keduanya keluar. 

"Saat keluar tenda, terdakwa disuruh Agus kumpulkan rumput dan semak belukar yang sudah kering, kemudian menyalakan korek api dan membakar rumput dan semak belukar yang sudah kering di titik, dimana api cepat menyebar dan menumbulkan asap tebal, setelah membakar rumput dan semak belukar terdakwa meninggalkan lokasi," beber Jaksa. 

Barulah pilot helikopter tim patroli kahutla segera berkoordinasi dan menginformasikan terjadinya pembakaran untuk pembukaan lahan tersebut kepada tim kahutla yang ada di Kabupaten OKI dan mengirimkan lokasi titik api.

BACA JUGA:Dilanda Kekeringan, Budidaya Kerambah Terapung di Ogan Ilir Tiarap

Lalu, anggota kepolisian dari Polsek Lempuing yang mendapat informasi dari WhatsApp group Kahutla dan merupakan lokasi terdekat dengan titik api segera menuju lokasi pembakaran lahan tersebut.

Api dipadamkan dibantu masyarakst menggunakan ranting dan daun yang ada di lokasi, dan mendapat informasi yang melakukan pembakaran untuk membuka lahan tersebut adalah terdakwa Dandi dan Agus. 

Sidang untuk terdakwa ini yang didampingi penasihat hukum posbakum PN Kayuagung Andi Wijaya SH menyampaikan pembelaan kepada majelis hakim memohon keringanan hukuman. 

"Ada hak terdakwa untuk mengajukan pembelaan jadi kami menyampaikan nya," ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: