Ini Data 11 Lokasi Lahan Perusahaan dan Warga Terbakar di Wilayah Kabupaten OKI Disegel Dirjen Gakkum KLHK

Ini Data 11 Lokasi Lahan Perusahaan dan Warga Terbakar di Wilayah Kabupaten OKI Disegel Dirjen Gakkum KLHK

Ini data 11 lokasi lahan perusahaan dan warga terbakar di wilayah kabupaten OKI disegel Dirjen Gakkum KLHK. foto: ig @BNPB.Sumsel/sumeks.co.--

Sementara lahan lainnya di Desa Kedaton, Kecamatan Kayagung seluas 1.200 hektare, PT SAI (sekitar 586 hektare).

BACA JUGA:Polda Sumsel Kirim 100 Personel Tambahan untuk Padamkan Karhutla di OKI, Polrestabes Palembang Menyusul

Sedangkan untuk lahan yang terbakar milik PT TPR dan PT BHP saat ini masih dalam perhitungan oleh Gakkum KLHK.

“Ini perintah langsung dari Ibu Menteri untuk mendalami lokasi-lokasi yang terjadi karhutla. Kita segel,” ungkap Rasioa di sela penyegelan lahan milik PT SA di Desa Menang Jaya Kecamatan Pedamaran, OKI.

Menurut Rasio, PT SA merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan permodalan Milik Asing (PMA) berbendera Singapura.

Luas HGU-nya 1.200 hektare. 

BACA JUGA:Mulai 2 Oktober 2023, Disdikbud Ogan Ilir Keluarkan Kebijakan Baru Terkait Dampak Karhutla, Apa Saja Isinya?

“Dari hasil pantauan citra satelit, luas lahan yang terbakar 586 hektare dan Tim Gakkum KLHK terus memantau perkembangan hotspot yang muncul pada lokasi perusahaan,” bebernya.

Soal sanksi yang akan diberikan terhadap korporasi, Rasio menyebut sebelum akhirnya disegel, pihaknya sudah memberikan surat peringatan keras kepada 203 perusahaan di Indonesia.

Baik yang mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) maupun izin Hutan Tanaman Industri (HTI).

Ada yang sudah berulang, pernah dapat peringatan juga pada 2015 dan 2020 lalu.

BACA JUGA:Mulai 2 Oktober 2023, Disdikbud Ogan Ilir Keluarkan Kebijakan Baru Terkait Dampak Karhutla, Apa Saja Isinya?

“Sanksi yang akan diberikan mulai dari sanksi administratif yang didalamnya termasuk juga pembekuan dan pencabutan izin,” jelasnya. 

KLHK juga menyiapkan langkah-langkah gugatan perdata dan ganti rugi kerugian terhadap dampak lingkungan hidup.

“Ancaman pidananya, sesuai ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Kami juga akan terapkan pidana tambahan untuk korporasi berupa perampasan keuntungan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bacakoran.co