Mulai 2 Oktober 2023, Disdikbud Ogan Ilir Keluarkan Kebijakan Baru Terkait Dampak Karhutla, Apa Saja Isinya?

Mulai 2 Oktober 2023, Disdikbud Ogan Ilir Keluarkan Kebijakan Baru Terkait Dampak Karhutla, Apa Saja Isinya?

Kualitas udara di Kabupaten Ogan Ilir yang kian memburuk akibat kebakaran lahan, membuat Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir mengeluarkan kebijakan baru. Foto: dokumen/sumeks.co--

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Melihat situasi kualitas udara di Kabupaten OGAN ILIR yang kian memburuk akibat kebakaran lahan, membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten OGAN ILIR mengeluarkan kebijakan baru. 

Kepala Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi mengungkapkan, kebijakan baru yang dikeluarkan Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir ini ditujukan kepada seluruh sekolah yang berada di bawah naungan Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir. 

"Kita keluarkan kebijakan baru ini, karena melihat polusi udara kabut asap semakin meningkat beberapa hari terakhir ini," sebut Sayadi kepada SUMEKS.CO, Jumat, 29 September 2023.

Menurut Sayadi, kualitas udara di sebagian wilayah Kabupaten Ogan Ilir yang makin memburuk berpotensi mengganggu kesehatan, terutama pada anak-anak peserta didik di wilayah tersebut. 

BACA JUGA:Kabut Asap Kian Tebal, Dinas Pendidikan Palembang Resmi Keluarkan Surat Edaran, Jam Belajar Dikurangi 10 Menit

Maka dari itu, Sayadi mengatakan, kebijakan baru ini akan disampaikan dalam bentuk surat edaran. Namun, surat edaran ini akan disebarkan secara susulan. 

Adapun isi kebijakan baru yang dikeluarkan, yakni, kepada seluruh jenjang satuan pendidikan untuk setiap Jam Pelajaran dikurangi selama 10 menit. 


Kepala Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi--

Kemudian, untuk kegiatan diluar kelas sementara ditiadakan. Seperti halnya olahraga, ekstrakurikuler, upacara dan kegiatan lainnya. 

"Lalu, proses kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai," lanjutnya. 

BACA JUGA:MASYAALLAH! Kemarau Panjang, Masyarakat di Kabupaten OKI Kesulitan Air Bersih

Selain itu, seluruh sekolah juga tidak melakukan kegiatan istirahat. Kemudian, dimintakan agar seluruh satuan pendidikan memfasilitasi masker untuk siswa-siswi dan tenaga pendidik.

"Serta tetap berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat, apabila ada bantuan masker," lanjutnya. 

Dalam kebijakan tersebut juga diminta kepada sekolah-sekolah agar seluruh warga satuan pendidikan memakai masker selama diluar ruangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: