Kabut Asap Kian Tebal, Dinas Pendidikan Palembang Resmi Keluarkan Surat Edaran, Jam Belajar Dikurangi 10 Menit

Kabut Asap Kian Tebal, Dinas Pendidikan Palembang Resmi Keluarkan Surat Edaran, Jam Belajar Dikurangi 10 Menit

Dinas Pendidikan Kota Palembang, resmi keluarkan surat edaran tentang perubahan jadwal belajar mengajar.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dinas Pendidikan Kota Palembang, resmi keluarkan surat edaran tentang perubahan jadwal belajar mengajar di sekolah tingkat SPNF SKB/TK/SD/SMP Negeri dan Swasta Sederajat.

Dampak kabut asap yang terjadi di Kota Palembang akhir-akhir ini, membuat Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh sekolah.

Surat edaran tersebut resmi dikeluarkan guna menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang Nomor 443/6272/DINKES/2023.

Surat edaran itu berisi perihal kewaspadaan dan kesiapsiagaan, dampak buruk kabut asap dan kewaspadaan dini dengue terkait perubahan iklim El Nino.

BACA JUGA:Kabut Asap Ganggu Aktivitas Sungai Musi dan Kegiatan Belajar Sekolah, Siswa Tak Kunjung Libur, Tunggu Kapan?

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Hansori, ST MM, mengungkapkan, seluruh Satuan Pendidikan Tingkat SPNF SKB/TK/SD/SMP Negeri/ Swasta Sederajat untuk waktu setiap Jam Pelajaran (JP) di Sekolah masing-masing dikurangi 10 menit.

"Ya, kita sampaikan surat edaran ini kepada seluruh Kepala SPNF SKB/TK/SD/SMP Negeri/ Swasta Sederajat dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang," ungkapnya.


Kondisi kabut asap yang menyelimuti Kota Palembang beberapa pekan terakhir.--

Hansori mengatakan, selain perubahan jam belajar mengajar, kegiatan diluar kelas untuk sementara juga ditiadakan.

"Beberapa kegiatan seperti olahraga ekstrakurikuler, upacara dan kegiatan lainnya juga ditiadakan sementara waktu," jelasnya.

BACA JUGA:Melawan Kabut Asap di Kota Palembang, Berikut 8 Langkah Mencegah Dampak Polusi Udara pada Kesehatan

Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa waktu kegiatan belajar mengajar bagi siswa dimulai Pukul 09.00 WIB.

Kemudian, untuk kegiatan istirahat turut ditiadakan guna menjaga para siswa agar tak terkena dampak bahaya kabut asap.

Lebih lanjut, dalam surat edaran itu turut mengimbau kepada seluruh siswa dan para pengajar untuk memakai masker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: