Kejati Sumsel Terima 11 SPDP Kasus Kebakaran Lahan dan Hutan, Semua Tersangka Perorangan Belum Ada Korporasi

Kejati Sumsel Terima 11 SPDP Kasus Kebakaran Lahan dan Hutan, Semua Tersangka Perorangan Belum Ada Korporasi

Kejati Sumsel terima 11 spdp kasus kebakaran lahan dan hutan, semua tersangka perorangan belum ada korporasi. foto: bpbd.sumsel/sumeks.co.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sudah menerima 11 SPDP kasus kebakaran lahan dan hutan di Sumsel.

Namun semua tersangka dalam kasus ini baru perorangan, belum ada yang korporasi.

Total sudah 11 laporan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) Karhutla ini diungkap Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH. Jumlah itu per Agustus 2023. 

BACA JUGA: Hingga Agustus 2023 Kejati Sumsel Terima Belasan Laporan SPDP Kasus Karhutla

“Untuk 11 laporan SPDP tersebut, 5 dari Kejari Lubuklinggau, 5 dari Kejari Musi Banyuasin dan 1 dari Kejari Muara Enim,” terang Vanny.

Lanjut Vanny, dari 11 SPDP itu, semua tersangkanya adalah perorangan. 

“Belum ada dari korporasi,” bebernya. 

Ada satu SPDP yang dilaporkan ke Kejati Sumsel, tersangkanya lebih dari satu orang.

BACA JUGA:Bingung Gunakan Dana Desa untuk Penanganan Karhutla, Polda Sumsel Siap Dampingi Kepala Desa

“Itu di Lubuklinggau. Terlampar nama tersangka, bersama-sama pelaku lainnya,” jelasnya. 

Tidak menutup kemungkinan SPDP tersebut bakal bertambah mengingat karhutlah saat ini masih terus terjadi di banyak daerah. 

“Hingga saat ini kami masih menunggu beberapa laporan SPDP lainnya dari kejari,” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: