Kejati Sumsel Terima 11 SPDP Kasus Kebakaran Lahan dan Hutan, Semua Tersangka Perorangan Belum Ada Korporasi

Kejati Sumsel Terima 11 SPDP Kasus Kebakaran Lahan dan Hutan, Semua Tersangka Perorangan Belum Ada Korporasi

Kejati Sumsel terima 11 spdp kasus kebakaran lahan dan hutan, semua tersangka perorangan belum ada korporasi. foto: bpbd.sumsel/sumeks.co.--

Terpisah, Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman mengatakan, pelaku pembakaran lahan di Ogan Ilir sudah ada beberapa yang ditangkap.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Tiba di Palembang, Penanggulangan Karhutla Menjadi Tugas Prioritas

“Untuk tersangka di Polres Ogan Ilir sudah ada empat. Kalau dari Polda ada sekitar 12 orang,” sebutnya.

Saat ini, kepolisian intens memantau bekas lahan-lahan yang telah terbakar. Mencari informasi siapa saja yang datang ke lokasi karhutla. 

“Kepala desa kami panggil, pemilik lahat, camatnya. Ini juga sekalian memetakan lahan yang kira-kira pemiliknya tidak jelas,” katanya.

Seperti penekanan dari Bupati Ogan Ilir, ke depan pemanfaatan lahan ke depan harus lebih maksimal. 

BACA JUGA:Dampak Karhutlah, Kasus ISPA dan Diare Meningkat, Imbau Masyarakat dan Pelajar Pakai Masker

“Kami memegang praduga tak bersalah, tidak langsung menetapkan tersangka. Tapi kami cari tahu dengan bantuan masyarakat,” jelasnya. (nsw/dik)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: