Buya Yahya Berikan Pesan Menyentuh Terkait Silang Pendapat MUI vs PWNU Jatim Terkait Pewarna Karmin
Buya Yahya, turut berkomentar terkait silang pendapat dua lembaga Islam di Indonesia terkait pewarna Karmin.--
Sosok yang dipanggil Kyai Marzuqi ini menjelaskan, bahwa zat pewarna merah tersebut berasal dari proses pengolahan bangkai ulat Karmin berwarna merah, yang kemudian dikeringkan, sebelum diolah menjadi pewarna minuman atau makanan.
BACA JUGA:Dicap 'Haram' Karena Disebut Mengandung Karmin, Inilah 5 Manfaat Yogurt Bagi Kesehatan
Menurutnya, selain bangkai atau disebut maitah ikan dan belalang seperti bangkai ulat Karmin hukumnya haram dan najis. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: