Kisruh Pewarna Karmin Terjawab Sudah, Ketua MUI Bidang Fatwa Tegas Nyatakan Halal dan Aman Dikonsumsi

Kisruh Pewarna Karmin Terjawab Sudah, Ketua MUI Bidang Fatwa Tegas Nyatakan Halal dan Aman Dikonsumsi

Prof. Dr. KH Asrorun Ni'am Sholeh MA--

BACA JUGA:CATAT! MUI Tegaskan Tidak Punya Rencana Menjadikan Selebgram Oklin Fia Sebagai Duta Majelis Ulama Indonesia

Selain itu, masih kata Asrorun dalam kontek ini juga ada tambahan argumen bahwa hewan Karmin atau Cochineal ini hidup di kaktus dan mengonsumsi tanaman.

"Dan hewan Karmin atau Cochineal termasuk dalam kategori hewan yang tidak mengeluarkan darah," terangnya.

Lebih lanjut diterangkan Asrorun, dalam konteks ini juga harus difahami bahwa pewarna Karmin atau Cochineal atau dikenal dengan kode carmin E120 halal digunakan.

Penggunaan pewarna Karmin atau Chocineal, diterangkannya yakni untuk kepentingan makanan dan obat-obatan termasuk kosmetika itu halal, sepanjang ada proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, viral dimedia sosial dengan kabar Yogurt merah dan dan minuman Yakult merah disarankan untuk tidak dikonsumsi, karena mengandung Karmin yang diharamkan dan najis.

BACA JUGA:Cicit Polisi Jujur Dapat Tiket Akpol dari Kapolri, Siapa Dia?

Hal itu dikatakan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Marzuqi Mustamar saat menyampaikan sambutan dalam suatu kegiatan di Pondok Pesantren Mambaul Ulum Lamongan pada Minggu 24 September 2023 lalu.

Dilansir dari berbagai sumber, ketua PWNU Jawa Timur ini segala bentuk makanan atau minuman yang mengandung Karmin dinyatakan haram dan tidak boleh dikonsumsi.

"Zat pewarna merah pada minuman Yakult merah menggunakan ulat Karmin dan diberi kode 120," ungkap KH Marzuqi Mustamar.

Sosok yang dipanggil Kyai Marzuqi ini menjelaskan, bahwa zat pewarna merah tersebut berasal dari proses pengolahan bangkai ulat Karmin berwarna merah, yang kemudian dikeringkan, sebelum diolah menjadi pewarna minuman atau makanan.

BACA JUGA:Film Dokumenter Kopi Sianida Jessica Menguak Banyak Sudut Pandang Penonton, Ini Reviewnya

Menurutnya, selain bangkai atau disebut maitah ikan dan belalang  seperti bangkai ulat Karmin hukumnya haram dan najis.

"Maka dari itu bahstul Masa'il NU Jawa Timur memutuskan Karmin adalah haram hukumnya dan najis," tegasnya.

Untuk itu, kyai pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Sabilurrosyad Gasek mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membeli atau mengkonsumsi makanan dan minuman yang mengandung Karmin. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: