Mulai 2 Oktober 2023, Disdikbud Ogan Ilir Keluarkan Kebijakan Baru Terkait Dampak Karhutla, Apa Saja Isinya?

Mulai 2 Oktober 2023, Disdikbud Ogan Ilir Keluarkan Kebijakan Baru Terkait Dampak Karhutla, Apa Saja Isinya?

Kualitas udara di Kabupaten Ogan Ilir yang kian memburuk akibat kebakaran lahan, membuat Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir mengeluarkan kebijakan baru. Foto: dokumen/sumeks.co--

"Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 2 Oktober 2023 sampai dengan ditetapkan ketentuan berikutnya," tutupnya.

BACA JUGA:Perkenalkan Siswa dengan Teknologi, Siswa SMPN 3 Rantau Panjang Ogan Ilir Kunjungi Graha Teknologi

Sebelumnya, hal yang sama juga sudah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Palembang. Dimana, Disdik Kota Palembang sudah mengeluarkan surat resmi tentang perubahan jadwal belajar mengajar di sekolah tingkat SPNF SKB/TK/SD/SMP Negeri dan Swasta Sederajat.

Dampak kabut asap yang terjadi di Kota Palembang akhir-akhir ini, membuat Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh sekolah.

Surat edaran tersebut resmi dikeluarkan guna menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang Nomor 443/6272/DINKES/2023.

Surat edaran itu berisi perihal kewaspadaan dan kesiapsiagaan, dampak buruk kabut asap dan kewaspadaan dini dengue terkait perubahan iklim El Nino.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: