WOW! Wanita Seperti Ini Haram Dinikahi, Tapi Boleh Dijima' Sepuasnya, Berikut Penjelasan dalam Syariat Islam

WOW! Wanita Seperti Ini Haram Dinikahi, Tapi Boleh Dijima' Sepuasnya, Berikut Penjelasan dalam Syariat Islam

Ilustrasi pernikahan.--

BACA JUGA:Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Jatuh Pada 28 September 2023, Bolehkah Umat islam Merayakannya?

Pertama, seorang tuan baru bisa berhubungan intim dengan budak perempuannya, jika budak tersebut sepenuhnya milik pribadi bukan milik bersama, baik itu hasil peperangan, pembelian, pemberian bukan hasil rampasan.

Kedua, keyakinan budak perempuan haruslah beragama Islam atau wanita-wanita ahli kitab yaitu Yahudi dan Nasrani.

Namun, apabila budak perempuan itu beragama Majusi atau Paganisme maka tidak diperbolehkan tuan yang beragama Islam untuk berjima'.

Ketiga, konsep Milkul Yamin membolehkan menggabungkan untuk seorang budak perempuan dengan saudar aoerwmouannya atau anaknya, dengan ibunya atau dengan bibi-bibinya.

BACA JUGA:Bukan Iblis dan Fir'aun, Ternyata Orang Ini yang Pertama Akan Dilempar Masuk Neraka, Naudzubillah Ya Rabb!

Hanya saja, kondisi itu sebatas dijadikan asisten rumah tangga dan untuk berjima' tetap harus pad Asatu budak perempuan saja.

Keempat, budak perempuan yang dijima' tidak ada hubungan darah dengan tuannya, rtinya seorang tuan tidak boleh menjadikan mahramnya sebagai budak.

Baik itu mahram dari sisi nasab, persusuan ataupun perkawinan. Bahkan sebenarnya budak yang masih berstatus mahram dengan tuannya secara otomatis akan merdeka.

Kelima, setelah seorang tuan berjima' dengan budak perempuannya, maka baginya diharamkan menikahi serta berjima' dengan keluarga dari budak perempuan tersebut.

BACA JUGA:MERINDING! Mimpi Seorang Ulama Melihat Rasulullah SAW Tengah Bersedih, Penyebabnya Bikin Hati Pilu

Dan yang terakhir yakni syarat keenam, bahwa budak perempuan yang dimiliki tida berstatus sebagai istri orang lain, tidak sedang menjalani masa Iddah, dan tidak sedang dalam keadaan mengandung.

Itulah beberapa informasi tentang konsep berjima' dengan cara "Milkul Yamin", jika kamu berminat dengan konsep itu ada baiknya tinggalkan minat tersebut.

Sebab di zaman yang serba modern saat ini, konsep Milkul Yamin sudah tidak relevan lagi untuk dilakukan.

Terlebih, setelah beberapa tahun Rasulullah SAW menjalani kehidupan sebagai seorang Nabi, konsep Milkul Yamin sedikit demi sedikit sudah tidak membuat umat di zaman kenabian tertarik untuk melakukannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: