Akad Nikah di KUA Gratis Loh, Syarat dan Prosedurnya Juga Mudah
Ilustrasi --dok : sumsek.co
BACA JUGA:Viral Nikah Gratis di KUA, Jadi Trending Setelah Melihat Kisah Ini
1. Datang ke KUA terdekat dengan membawa dokumen sebagai berikut.
- Membawa surat pengantar nikah dari kantor Desa/Kelurahan tempat tinggal calon mempelai
- Fotokopi KTP, KK, akta kelahiran
- Pas foto 2x3 background biru (4 lembar) beserta softcopy
BACA JUGA:Ridho Yahya Hadiri Isbat Nikah Gratis hingga Bangun Musala di Kantor Pengadilan Agama
- Surat rekomendasi nikah dari KUA domisis calon mempelai
2. Pemeriksaan berkas nikah oleh pegawai KUA
- Verifikasi data
- Kelengkapan persyarataan dan rukun nikah
BACA JUGA:Nikah Gratis Ala Masda Project, ini Syaratnya
3. Mengikuti bimbingan perkawinaan (BIMWIN)
- Konsultasikan dengan KUA setempat
4. Biaya Nikah
- Nikah di KUA Rp 0 ripuah alias gratis, tidak dipungut biaya apapun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: