Akad Nikah di KUA Gratis Loh, Syarat dan Prosedurnya Juga Mudah

Akad Nikah di KUA Gratis Loh, Syarat dan Prosedurnya Juga Mudah

Ilustrasi --dok : sumsek.co

BACA JUGA:Viral Nikah Gratis di KUA, Jadi Trending Setelah Melihat Kisah Ini

1. Datang ke KUA terdekat dengan membawa dokumen sebagai berikut.

 - Membawa surat pengantar nikah dari kantor Desa/Kelurahan tempat tinggal calon mempelai

- Fotokopi KTP, KK, akta kelahiran

- Pas foto 2x3 background biru (4 lembar) beserta softcopy

BACA JUGA:Ridho Yahya Hadiri Isbat Nikah Gratis hingga Bangun Musala di Kantor Pengadilan Agama

- Surat rekomendasi nikah dari KUA domisis calon mempelai

2. Pemeriksaan berkas nikah oleh pegawai KUA

- Verifikasi data

- Kelengkapan persyarataan dan rukun nikah

BACA JUGA:Nikah Gratis Ala Masda Project, ini Syaratnya

3. Mengikuti bimbingan perkawinaan (BIMWIN)

- Konsultasikan dengan KUA setempat

4. Biaya Nikah

- Nikah di KUA Rp 0 ripuah alias gratis, tidak dipungut biaya apapun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: