Akad Nikah di KUA Gratis Loh, Syarat dan Prosedurnya Juga Mudah
Ilustrasi --dok : sumsek.co
SUMEKS.CO - Ini solusi bagi pasangan yang ingin menikah namun terkendala biaya. Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di setiap kecamatan.
Pasangan calon pengantin cukup menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan dan gratis.
Dikutip dari akun instagram @kemenag_ri disebutkan, persyatan dan biaya yang dibutuhkan tidak sesulit dan semahal apa yang dibayangkan.
Untuk akad nikah di KUA dan dilaksanakan hari kerja, calon mempelai tidak perlu repot mengeluarkan biaya sedikit pun alias gratis.
BACA JUGA:Dibalut Gaun Pengantin Melayu, Larissa Chou Resmi Menikah dengan Ikram Rosadi
Nah, untuk yang ingin mengsegerakan menikah dan menghemat budget pengeluaran, akad nikah di KUA dapat menjadi opsi yang bijak.
Akad nikah menurut Islam menjadi syarat utama yang harus dilalui oleh calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan.
Terdapat sejumlah persyaratan nikah di KUA yang harus dilengkapi oleh calon mempelai sebelum melaksanakan akad nikah.
Pernikahan sendiri merupakan ikatan batin antara prempuan dan laki-laki yang bertujuan untuk membentuk ikatan keluarga yang sakinah, mawadah, warohmah.
BACA JUGA: Thariq Halilintar Pacari Aaliyah Massaid, Ingin Cepat Menikah Setelah Lelah Berpacaran
Bagi umat muslim, pernikahan harus berada di bawah naungan atau tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) di kecematan domisili calon mempelai.
Catatan, data nikah di KUA merupakan syarat penting agar status perkawinan yang diikrarkan sah secara agama dan negara.
Akad nikah bisa dilakukan di sejumlah tempat, mulai di KUA, rumah calon mempelai, masjid dan lain-lain.
Namun, dalam proses itu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh kedua mempelai. Berikut prosedur dan syarat yang harus disiapkan sebelum menikah dikutip dari Instagram @kemenag_ri:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: