Akad Nikah di KUA Gratis Loh, Syarat dan Prosedurnya Juga Mudah
Ilustrasi --dok : sumsek.co
- Daftar nikah melalui via online di SIMKAH (lokasi pernikahan harus sesuai dengan KUA kecamatan tempat pendaftaran nikah)
- Cetak Bukti pendaftaran Nikah
- Penyerahan persyaratan nikah ke KUA dan konfirmasi KUA
- Pendaftaran diterima (pelaksanaan pernikahan paling cepat dilaksanakan 10 hari (kerja) setelah pendaftaran diterima oleh petugas KUA )
- Petugas memberikan jadwal kursus untuk calon pengantin
- Calon pengantin dan wali hadir tepat waktu saat pelaksanaan akad nikah
- Pengantin menerima buku nikah dan kartu nikah digital
Keterangan diatas adalah informasi terkait syarat dan prosedur pengajuan lamaran nikah, semoga informasi ini dapat bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: