Akad Nikah di KUA Gratis Loh, Syarat dan Prosedurnya Juga Mudah

Akad Nikah di KUA Gratis Loh, Syarat dan Prosedurnya Juga Mudah

Ilustrasi --dok : sumsek.co

BACA JUGA:Fahmi Batal Gugat Cerai Anggi Sebab Ingin Tetap Berstatus Lajang, Ajukan Pembatalan Nikah di PN Cibinong

- Daftar nikah melalui via online di SIMKAH (lokasi pernikahan harus sesuai dengan KUA kecamatan tempat pendaftaran nikah)

- Cetak Bukti pendaftaran Nikah

- Penyerahan persyaratan nikah ke KUA dan konfirmasi KUA

- Pendaftaran diterima (pelaksanaan pernikahan paling cepat dilaksanakan 10 hari (kerja) setelah pendaftaran diterima oleh petugas KUA )

BACA JUGA:MUI Ingatkan Konsultan Nikah Beda Agama Hentikan Semua Aktivitasnya, Sebab Melanggar Hukum Positif dan Agama

- Petugas memberikan jadwal kursus untuk calon pengantin

- Calon pengantin dan wali hadir tepat waktu saat pelaksanaan akad nikah

- Pengantin menerima buku nikah dan kartu nikah digital

Keterangan diatas adalah informasi terkait syarat dan prosedur pengajuan lamaran nikah, semoga informasi ini dapat bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: