Aturan Baru Pemerintah, Jangankan Follow, Like dan Komen Media Sosial Capres dan Cawapres Saja ASN Dilarang
Ilustrasi ASN-Foto: Dok. SUMEKS.CO-
BACA JUGA:Ini Soroton Ombudsman RI Kepada Pemerintah Soal Konflik Rempang yang Berujung Rusuh
Dan itu pun harus disertai dengan surat tugas dari atasan. ASN PNS juga dilarang untuk memasang spanduk dan baliho untuk mempromosikan orang lain atau bakal calon.
Kemudian, ASN PNS juga dilarang menggelar kegiatan yang berkaitan dengan keberpihakan, seperti, ajakan, pertemuan, imbauan, dan seruan, serta pemberian barang.
Termasuk, penggunaan barang terkait jabatan pribadi untuk calon atau paslon. Tak hanya itu, ASN PNS dilarang menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai atau atribut ASN PNS.
Selain itu, ASN PSN juga dilarang mengikuti kampanye bagi suami atau istri peserta Pemilu. ASN PNS juga dilarang mengambil cuti diluar tanggungan negara.
BACA JUGA:KH Amiruddin Nahrawi Diberhentikan dari Ketua PBNU, Begini Alasannya
Terkait aturan baru Pemerintah untuk ASN ini juga diunggah sejumlah akun di media sosial. Salah satunya akun TikTok @podcastnews.id. Unggahan ini telah mendapatkan beragam komentar dari warganet.
Ada beberapa warganet yang mengaku PNS dan menyatakan mendukung salah satu Calon Presiden RI, yakni, Anies Baswedan.
"Sy Pns tetap dukung Anies," ujarnya.
"Mantap bro lanjutkan, sy jg ASN emang knp klu kita/saya like anis baswedan," lanjut yang lain.
BACA JUGA:Anies Baswedan Janji Bikin Ekonomi Rangking 4 Dunia, Negara Indonesia Setara Negara Lebih Maju
"Peraturan hanya untuk kelompok tertentu," timpal yang lain.
"Tetap pak Anies sekalipun kau larang," sambung netizen lain.
"Skenario dah kebaca gak si ini," lanjut yang lainnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: