Aturan Baru Pemerintah, Jangankan Follow, Like dan Komen Media Sosial Capres dan Cawapres Saja ASN Dilarang
Ilustrasi ASN-Foto: Dok. SUMEKS.CO-
SUMEKS.CO - Aturan baru terkait bermain media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), kini diatur oleh Pemerintah Pusat.
Aturan baru ini terkait dengan penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang akan berlangsung pada 2024 mendatang.
Pemerintah Pusat melarang keras ASN memberikan tanda like, komentar, share, dan follow akun media sosial Capres maupun Cawapres.
Dikutip SUMEKS.CO dari berbagai sumber, larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 tahun 2022.
BACA JUGA:INFO TERBARU! Hindari Kekosongan Kepala Daerah di Januari, Mendagri Usul Pilkada Maju 2 Bulan
SKB tersebut terkait dengan pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres.
SKB tersebut ditanda tangani oleh lima Menteri. Yakni, Mendagri, MenPAN-RB, Plt Kepala BKN, Ketua Bawaslu RI, dan KASN.
Pada SKB yang telah ditandatangani pada 22 September 2023 ini menyebutkan, bahwa bagi ASN yang melanggar akan dijatuhkan hukuman disiplin berat.
Hukuman disiplin berat tersebut, berupa, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kemudian, pembebasan dari jabatan jadi pelaksana selama 12 bulan.
Dan hukuman yang paling berat adalah Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri.
Selain melarang ASN berpartisipasi pada media sosial Capres dan Cawapres, terkait kampanye Capres dan Cawapres yang tengah berkontestasi pada Pilres 2024 mendatang, ASN juga dilarang menghadiri deklarasi.
ASN PNS juga dilarang berfoto bersama dengan pasangan Bakal Capres dan Cawapres, kemudian dilarang mengikuti simbol gerakan tangan atau mengindikasikan keberpihakan.
Selain itu, ASN PNS juga dilarang menjadi pembicara dalam kegiatan partai politik. Kecuali, menjelaskan kebijakan pemerintah terkait tugas dan fungsinya berkaitan dengan ilmu yang dimilikinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: